KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Kejar Tunggakan Pajak Rp1,5 Miliar, DJP Sita Saldo Rekening

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 12:30 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp1,5 Miliar, DJP Sita Saldo Rekening

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penyitaan atas aset saldo rekening yang telah diblokir di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara Jl. Jend. Sudirman No. 33, Kota Samarinda.

Perwakilan dari tim juru sita pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu Adi Fitnuril Widyatmoko mengatakan saldo rekening yang disita otoritas pajak tersebut merupakan milik perusahaan tambang batu bara berinisial CV KPM.

“Aset yang disita adalah saldo rekening sebanyak 2 rekening milik penanggung pajak, yang semuanya diketahui terdaftar di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara. Wajib pajak memiliki tunggakan pajak hampir Rp1,5 miliar,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adi menjelaskan penyitaan aset saldo rekening merupakan tindak lanjut dari tahapan penagihan pajak setelah dilakukan penyampaian surat paksa. KPP pun sudah terlebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada penanggung pajak.

“Namun karena sampai 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa ternyata penanggung pajak belum beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajak maka kami melaksanakan pemblokiran dan penyitaan saldo rekening milik penanggung pajak,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut Adi, KPP berharap penanggung pajak bersangkutan dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Jika dalam 14 hari—sejak pelaksanaan sita aset rekening—wajib pajak belum melunasi tunggakannya maka KPP akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Jika sampai batas waktu yang bersangkutan belum juga menunjukkan komitmen pelunasannya maka sesuai dengan peraturan kami akan melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening milik penanggung pajak,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, Adi berharap dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak untuk tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?