KOTA PADANG

Kejar Target Rp654 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:30 WIB
Kejar Target Rp654 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan

Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, menyiapkan dua strategi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp654 miliar tahun ini. Nilai tersebut naik 16% atau Rp100 miliar dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp564 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin mengatakan strateginya mencapai target PAD tersebut adalah memaksimalkan semua potensi pajak daerah, sekaligus memaksimalkan kinerja petugas Bapenda untuk menagih pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Kalau kami gigih menagih pajak, saya yakin masyarakat pasti mau bayar. Memang ada sebagian kecil wajib pajak yang galir [nakal], tetapi bisa diberi pencerahan terus,” katanya di Padang, Kamis (23/01/2020).

Al Amin mengaku telah memerintahkan semua anggotanya agar jeli semaksimal semua potensi pajak daerah yang mencapai 11 item. Dengan cara itu, ia optimistis target PAD yang dipatok tahun ini akan tercapai.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Pemerintah Kota Padang menargetkan penerimaan dari pajak hotel senilai Rp42 miliar, pajak restoran Rp53 miliar, dan pajak hiburan Rp12,5 miliar. Ada pula target pajak reklame senilai Rp12 miliar, pajak penerangan jalan Rp126 miliar, dan pajak parkir Rp3,2 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, ada pajak air tanah yang ditargetkan Rp3 miliar, pajak sarang burung walet Rp15 juta, pajak mineral bukan logam Rp51 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp238 miliar, serta pajak bumi dan bangunan Rp100 miliar.

Di Kota Padang, ketentuan pajak reklame adalah sebesar 10% hingga 15%, pajak penerangan jalan 10%, pajak mineral bukan logam dan batuan 20%, dan pajak parkir 20%. Sementara itu, pajak air tanah ditetapkan 10%, pajak restoran 5% pajak hiburan 10% sampai 75%, dan pajak walet 10%.

Adapun pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan ditentukan tarif pajaknya 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra