KOTA PADANG

Kejar Target Rp654 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:30 WIB
Kejar Target Rp654 Miliar, Ini Strategi yang Disiapkan

Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, menyiapkan dua strategi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp654 miliar tahun ini. Nilai tersebut naik 16% atau Rp100 miliar dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp564 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin mengatakan strateginya mencapai target PAD tersebut adalah memaksimalkan semua potensi pajak daerah, sekaligus memaksimalkan kinerja petugas Bapenda untuk menagih pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kalau kami gigih menagih pajak, saya yakin masyarakat pasti mau bayar. Memang ada sebagian kecil wajib pajak yang galir [nakal], tetapi bisa diberi pencerahan terus,” katanya di Padang, Kamis (23/01/2020).

Al Amin mengaku telah memerintahkan semua anggotanya agar jeli semaksimal semua potensi pajak daerah yang mencapai 11 item. Dengan cara itu, ia optimistis target PAD yang dipatok tahun ini akan tercapai.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Pemerintah Kota Padang menargetkan penerimaan dari pajak hotel senilai Rp42 miliar, pajak restoran Rp53 miliar, dan pajak hiburan Rp12,5 miliar. Ada pula target pajak reklame senilai Rp12 miliar, pajak penerangan jalan Rp126 miliar, dan pajak parkir Rp3,2 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, ada pajak air tanah yang ditargetkan Rp3 miliar, pajak sarang burung walet Rp15 juta, pajak mineral bukan logam Rp51 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp238 miliar, serta pajak bumi dan bangunan Rp100 miliar.

Di Kota Padang, ketentuan pajak reklame adalah sebesar 10% hingga 15%, pajak penerangan jalan 10%, pajak mineral bukan logam dan batuan 20%, dan pajak parkir 20%. Sementara itu, pajak air tanah ditetapkan 10%, pajak restoran 5% pajak hiburan 10% sampai 75%, dan pajak walet 10%.

Adapun pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan ditentukan tarif pajaknya 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN