KABUPATEN BEKASI

Kejar Target Penerimaan, SPPT PBB-P2 Disebar Lebih Awal

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 18:00 WIB
Kejar Target Penerimaan, SPPT PBB-P2 Disebar Lebih Awal

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara lebih awal guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan pemkab dapat lebih cepat memenuhi target penerimaan pajak apabila proses distribusi SPPT dilakukan secara lebih awal.

"Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herman menilai wajib pajak cenderung membutuhkan waktu lama dalam membayar PBB terutang atas objek pajaknya masing-masing, padahal warga diharapkan dapat membayar PBB terutang secara lebih cepat, meski jatuh tempo PBB adalah pada 31 Agustus 2021.

Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi pada tahun ini mencapai Rp2 triliun. Dengan distribusi SPPT PBB secara lebih awal ini, Herman optimistis target penerimaan pajak tersebut dapat dicapai.

Menurutnya, sumbangan penerimaan dari PBB-P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Bekasi untuk taat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pandemi Covid-19, sambungnya, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

"PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan," ujar Herman seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN