RASIO PERPAJAKAN

Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Mei 2024 | 09:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (depan, kanan) saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang kinerja penerimaan perpajakan 2025 masih akan dihadapkan pada berbagai tantangan. Untuk itu, pemerintah mengusulkan target rasio perpajakan pada kisaran 10,09% – 10,29% pada 2025.

Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, disebutkan setidaknya 5 tantangan yang akan memengaruhi upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan tersebut.

"Beberapa tantangan itu antara lain dinamika ekonomi global, tensi geopolitik yang meningkat, volatilitas harga komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik, serta implementasi kebijakan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sisi eksternal, faktor yang paling memengaruhi ialah ketidakpastian ekonomi global yang eskalatif. Hal ini dapat dipicu oleh tensi geopolitik yang meningkat sehingga berdampak pada volatilitas harga komoditas, tekanan terhadap inflasi, nilai tukar dan suku bunga.

Selain itu, perlambatan ekonomi beberapa negara seperti China, Amerika Serikat, dan Eropa yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Dari sisi internal, tantangan berupa pergeseran aktivitas ekonomi konvensional ke ekonomi digital yang belum sepenuhnya direspons oleh sistem perpajakan yang compatible, serta penurunan porsi sektor manufaktur dan meningkatnya sektor jasa yang masih didominasi sektor informal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan juga menjadi tantangan tersendiri yang harus diantisipasi dengan baik.

"Berbagai tantangan tersebut dapat menjadi ancaman sekaligus peluang yang dapat dioptimalkan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF.

Sejalan dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah menyebut reformasi perpajakan yang selama ini sudah berjalan perlu terus diperkuat dan dijaga efektivitasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sistem perpajakan Indonesia pun perlu terus diselaraskan dengan struktur perekonomian dan best practices internasional untuk mendukung keberlanjutan pendapatan.

Dengan kebutuhan tersebut, upaya optimalisasi pencapaian target perpajakan masih memerlukan penguatan kualitas SDM dan infrastruktur sehingga dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lalu, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?