KOTA JAYAPURA

Kejar Target Penerimaan PBB, Wali Kota Minta WP Patuh Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juni 2024 | 13:30 WIB
Kejar Target Penerimaan PBB, Wali Kota Minta WP Patuh Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkot Jayapura, Papua kembali mengingatkan wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait mengatakan pajak daerah merupakan kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dia menegaskan patuh pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Mari kita taat bayar pajak karena dengan membayar pajak kitalah yang menentukan pembangunan di Kota Jayapura. Kalau ko bayar pajak, ko yang paling top," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, lanjut Christian, tengah berlangsung pekan panutan yang menjadi momentum bagi para pejabat Pemkot Jayapura melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia pun telah melaksanakan kewajiban membayar PBB.

Dia menjelaskan uang pajak yang dikumpulkan akan dipakai untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Menurutnya, Kota Jayapura akan lebih cepat maju apabila masyarakatnya patuh membayar pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Roby Kepas Awi menyebut telah mendistribusikan 51.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 dengan nilai ketetapan sekitar Rp60 miliar kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk itu, wajib pajak yang telah menerima SPPT diimbau segera melakukan pembayaran PBB. Hingga 7 Juni 2024, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp21 miliar atau Rp52,5% dari target PBB sejumlah Rp40 miliar pada tahun ini.

"Sisanya itulah Bapenda terus lakukan [optimalisasi] di pekan panutan pajak dengan menyiapkan loket-loket dan dengan mobil keliling," ujar Roby seperti dilansir fokuspapua.com.

Roby menambahkan Bapenda Kota Jayapura juga berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Papua untuk melayani pembayaran PBB sekaligus pajak kendaraan bermotor dalam 1 loket.

Melalui kolaborasi tersebut, wajib pajak di Kota Jayapura dapat membayar PBB sekaligus mengurus perpanjangan dokumen kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP