KABUPATEN CIAMIS

Kejar Target Penerimaan PBB, Pemda Ini Andalkan Aplikasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 10:00 WIB
Kejar Target Penerimaan PBB, Pemda Ini Andalkan Aplikasi Pajak

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis optimistis target setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini sejumlah Rp24,7 miliar dapat tercapai.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPKD Ciamis Ega Anggara Al Kautsar mengatakan BPKD akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak dapat segera membayar pajak. Salah satunya caranya ialah dengan penerapan aplikasi pembayaran pajak.

“Dengan adanya aplikasi Si Jago, yaitu sistem informasi pajak Galuh Online bisa mempermudah warga untuk membayar PBB-P2,” katanya seperti dilansir djavatoday.com, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ega menjelaskan keberadaan aplikasi Si Jago bisa membantu mempercepat capaian target PBB-P2 pada tahun ini. Menurutnya, cara tersebut bisa membuat wajib pajak lebih efektif dan efisien saat membayar PBB-P2.

“Pembayaran PBB-P2 dengan menggunakan aplikasi Si Jago ini juga bisa lebih transparan,” tuturnya.

Ega menuturkan BPKD Ciamis berencana mengirimkan 1,34 juta lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ke 258 desa dan 7 kelurahan. Hingga April 2022, penerimaan dari PBB-P2 sudah tercapai 23,46% dari target.

Dia optimistis penerimaan PBB-P2 bisa mencapai target lantaran jumlah SPPT yang telah dikirimkan mencapai jutaan. Adapun masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Ciamis ditetapkan pada akhir Desember 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra