BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2024, upaya mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini cukup menantang. Untuk itu, optimalisasi proses restitusi akan dilakukan, bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan basis pajak.

“Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hingga 31 Mei 2024, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini turun 8,44% dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang turun signifikan dalam tahun berjalan ini, utamanya disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, peningkatan restitusi. Kedua, penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan (PPh Badan).

Selain mengenai restitusi, ada pula ulasan mengenai penyesuaian sistem pihak lain dalam penggunaan NIK sebagai NPWP. Ada juga ulasan mengenai manfaat taxpayer account management, serta ulasan terkait dengan wacana family office di Indonesia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penerimaan PPh Badan dalam Tahun Berjalan

Realisasi penerimaan PPh badan berdampak signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2024. Dalam periode ini, setoran PPh badan turun 35,68% akibat penurunan pembayaran tahunan dan angsuran dari wajib pajak badan serta peningkatan restitusi.

Sektor yang terdampak negatif dari peningkatan restitusi dan penurunan PPh badan tersebut antara lain sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan.

“Restitusi yang lebih tinggi menunjukkan kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sedangkan penurunan pembayaran PPh badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak,” jelas Kementerian Keuangan. (DDTCNews, kontan.co.id)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Realisasi Restitusi Pajak hingga Mei 2024

Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp136,61 triliun. Berdasarkan jenis pajak, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sejumlah Rp104,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan restitusi juga disumbang dari PPh Pasal 25/29 Badan, yaitu senilai Rp29,68 triliun.

Sementara itu, perincian realisasi restitusi menurut sumbernya, didominasi restitusi normal sejumlah Rp78,06 triliun, restitusi dipercepat Rp51,39 triliun dan restitusi upaya hukum senilai Rp7,15 triliun. (kontan.co.id)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyesuaian Sistem Pihak Lain dalam Penggunaan NIK sebagai NPWP

DJP menyatakan NPWP 16 digit belum diimplementasikan secara penuh sehingga NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga akhir tahun.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan NPWP 16 digit akan dilaksanakan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki pihak lain. Dia berharap pihak lain dapat segera merampungkannya.

"Bukan berarti kalau 15 digit masih bisa [digunakan] sampai 31 Desember, berarti kita masih santai? Tidak, seharusnya nanti pihak-pihak lain yang sebelum belum siap nanti bisa siap juga," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Manfaat Taxpayer Account Management

DJP mengatakan setidaknya ada 4 manfaat yang akan dirasakan wajib pajak dengan adanya proses bisnis TAM. Pertama, terintegrasi. Dengan adanya TAM, data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak disajikan dalam 1 aplikasi.

Kedua, andal. Informasi perpajakan yang relevan diberikan dengan kemudahan dalam aksesnya. Ketiga, komprehensif. Data dan atau informasi perpajakan ditampilkan secara lengkap dalam 1 tampilan aplikasi.

Keempat, kemudahan akses. Ada kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Atur Family Office, Pemerintah Bentuk Task Force

Pemerintah membentuk task force yang bertugas untuk menyiapkan regulasi perihal pendirian family office. Hal ini diperlukan lantaran banyak regulasi domestik yang perlu diperbaiki guna memfasilitasi pendirian family office.

"Memang akibatnya ini bagus, kita harus memperbaiki banyak sekali regulasi-regulasi yang dalam era sekarang ini kurang kompetitif. Nanti, kita akan study betul-betul," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga berencana meminta bantuan World Bank untuk menyiapkan kajian mengenai kebijakan yang diperlukan untuk pendirian family office di Indonesia. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pemberi Kerja Diimbau Cek Status NIK-NPWP Pegawainya

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengimbau pemberi kerja mengecek status NIK para pegawainya. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak mengalami kendala menerbitkan bukti potong apabila integrasi NIK-NPWP berlaku penuh.

"Mereka yang memberikan penghasilan, pemberi kerja atau perusahaan sudah didorong untuk bisa mengecek status pegawai masing-masing, sudah padan atau belum," ujarnya.

Rian menambahkan NIK yang belum padan dapat dikembalikan kepada pegawai untuk kemudian dilakukan pemadanan. Menurutnya, prosesnya mudah karena dapat melalui DJP Online. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perpres 63/2024 Perluas P3B dengan Negara Lain

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menerangkan Perpres 63/2024 pada dasarnya akan memperluas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI).

Dia menuturkan MLI merupakan mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa melalui proses negosiasi bilateral sehingga lebih efisien. Selain itu, MLI ini untuk menutup celah ataupun menambah klausul dalam P3B guna memerangi praktik penghindaran pajak lebih efektif.

"Contohnya ialah mencegah skema treaty shopping, hybrid mismatch, hingga penghindaran status bentuk usaha tetap. Tidak hanya itu, MLI turut mencakup agenda penyelesaian sengketa pajak internasional secara lebih efektif," katanya. (kontan.co.id)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja