KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

Acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Irawan mengatakan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini ditetapkan Rp242 triliun atau menyumbang 14,1% dari target penerimaan pajak secara nasional sejumlah Rp1.718 triliun.

"Tekadnya mesti dikuatkan dulu. Rapat koordinasi ini menjadi penting dan sebuah keharusan untuk saling bersinergi antarfungsi yang ada di Kanwil dan KPP," katanya dalam Rakorda I, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Irawan menjelaskan tekad yang kuat diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak pada 2023 yang diproyeksikan tidak akan lebih mudah dibandingkan dengan tahun lalu.

Sementara itu, Inspektur I Itjen Kementerian Keuangan Belis Siswanto Itjen Kementerian Keuangan berkomitmen untuk membantu DJP dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan. Dia juga mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun lalu.

"Itjen selalu berusaha men-support teman-teman DJP. Semoga DJP menuntaskan tugas negara dengan baik, amanah, dan berhasil dengan sukses mencapai tujuan yang dicita-citakan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada unit kerja dan pegawai terbaik tahun 2022 untuk setiap kategori. KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu dinobatkan sebagai juara umum sebagai unit kerja dengan kinerja terbaik. (rig)

Tambahan informasi, acara rakorda diikuti oleh 154 orang peserta yang terdiri atas kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, kepala bidang, kepala KPP, perwakilan kepala seksi, AR, fungsional pemeriksa pajak, fungsional penyuluh pajak, dan juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Adapun penyelenggaraan acara itu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra