KOTA PALEMBANG

Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Ilustrasi. Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta camat dan lurah turut mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herli Kurniawan mengatakan camat dan lurah dapat mengimbau wajib pajak di sekitarnya untuk membayar pajak. Dengan imbauan dari camat dan lurah, dia berharap wajib pajak dapat membayar PBB tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo.

"Lurah dan camat memang wajib, mereka juga dapat insentif dari PBB. Jadi kalau target kita tidak tercapai mereka juga tidak dapat," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Herli mengatakan realisasi PBB Kota Palembang hingga 18 Juni 2023 baru sebesar 23,39% dari target Rp304 juta. Menurutnya, wajib pajak dapat langsung membayarkan PBB karena Bapenda sudah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Wajib pajak yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Guna mengoptimalkan realisasi PBB di Kota Palembang, peningkatan peran camat dan lurah perlu dilakukan," ujar Herli dilansir sumeks.disway.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6