KOTA PALEMBANG

Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Ilustrasi. Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta camat dan lurah turut mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herli Kurniawan mengatakan camat dan lurah dapat mengimbau wajib pajak di sekitarnya untuk membayar pajak. Dengan imbauan dari camat dan lurah, dia berharap wajib pajak dapat membayar PBB tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo.

"Lurah dan camat memang wajib, mereka juga dapat insentif dari PBB. Jadi kalau target kita tidak tercapai mereka juga tidak dapat," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Herli mengatakan realisasi PBB Kota Palembang hingga 18 Juni 2023 baru sebesar 23,39% dari target Rp304 juta. Menurutnya, wajib pajak dapat langsung membayarkan PBB karena Bapenda sudah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Wajib pajak yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Guna mengoptimalkan realisasi PBB di Kota Palembang, peningkatan peran camat dan lurah perlu dilakukan," ujar Herli dilansir sumeks.disway.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan