KOTA PALEMBANG

Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Camat dan Lurah Diminta Dorong WP Bayar PBB

Ilustrasi. Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta camat dan lurah turut mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herli Kurniawan mengatakan camat dan lurah dapat mengimbau wajib pajak di sekitarnya untuk membayar pajak. Dengan imbauan dari camat dan lurah, dia berharap wajib pajak dapat membayar PBB tanpa menunggu batas waktu jatuh tempo.

"Lurah dan camat memang wajib, mereka juga dapat insentif dari PBB. Jadi kalau target kita tidak tercapai mereka juga tidak dapat," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herli mengatakan realisasi PBB Kota Palembang hingga 18 Juni 2023 baru sebesar 23,39% dari target Rp304 juta. Menurutnya, wajib pajak dapat langsung membayarkan PBB karena Bapenda sudah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Wajib pajak yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Guna mengoptimalkan realisasi PBB di Kota Palembang, peningkatan peran camat dan lurah perlu dilakukan," ujar Herli dilansir sumeks.disway.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN