PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kejar Target, Pemprov akan Tagih Pajak Kendaraan Perusahaan Perkebunan

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 September 2022 | 09:30 WIB
Kejar Target, Pemprov akan Tagih Pajak Kendaraan Perusahaan Perkebunan

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan realisasi pendapatan daerah per akhir September 2022 sudah bisa mencapai 90% dari target pada bulan depan.

Guna mencapai target tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pihaknya akan melakukan intensifikasi penagihan khususnya terhadap kendaraan milik perusahaan perkebunan yang belum membayar pajak.

"Banyak perusahaan perkebunan yang memiliki kendaraan lalu KIR tak bayar, pajak bodong. Mungkin kalau perusahaan memiliki kendaraan angkutan sebanyak 400 buah paling yang bayar pajak hanya 50, itu pun yang kontrak dengan pihak ketiga," kata Sutarmidji, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Untuk melaksanakan penagihan, Sutarmidji mengatakan Pemprov Kalimantan Barat akan meminta bantuan dari kejaksaan dan juga kepolisian untuk memanggil perusahaan agar mengungkapkan jumlah kendaraan yang pajaknya belum dilunasi.

"Jangan sampai udah dia [perusahaan] merusak jalan dengan tonase yang berlebihan, tetapi tidak bayar pajak lagi," ujar Sutarmidji seperti dilansir pontianakpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, hingga 27 Agustus 2022 Pemprov Kalimantan Barat tercatat telah merealisasikan penerimaan sebesar 67,64% daru target. Khusus pendapatan asli daerah (PAD), realisasinya tercatat mencapai 78,9%.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Secara lebih terperinci, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat mencapai 60,82% dari target, sedangkan bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) mencapai 70,51% dari target.

Jenis pajak yang realisasinya tergolong tinggi antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak rokok yang masing-masing sebesar 84,59% dan 82,12%.

"Kami berharap hingga akhir tahun semua jenis pajak daerah Provinsi Kalimantan Barat bisa terlampau targetnya," ujar Kepala Bapenda Kalimantan Barat Mohammad Bari. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax