PROVINSI SUMATRA UTARA

Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 11:30 WIB
Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang awalnya berlaku hingga akhir Oktober 2023 tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 November 2023 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Fadly mengatakan saat ini realisasi PKB sudah mencapai 73% dari target. Kembali diberikannya insentif pemutihan pada bulan ini diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target.

"Kami harus mengejar 27% lagi dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini," ujar Fadly.

Fadly pun mengingatkan kepada pemilik kendaraan bahwa data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus oleh kepolisian bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Hal ini telah diatur dalam UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas pemutihan agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi tersebut.

"Pada UU LLAJ disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong," ujar Fadly seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini