Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program yang awalnya berlaku hingga akhir Oktober 2023 tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 November 2023 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dikutip Jumat (3/11/2023).
Fadly mengatakan saat ini realisasi PKB sudah mencapai 73% dari target. Kembali diberikannya insentif pemutihan pada bulan ini diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target.
"Kami harus mengejar 27% lagi dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini," ujar Fadly.
Fadly pun mengingatkan kepada pemilik kendaraan bahwa data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus oleh kepolisian bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Hal ini telah diatur dalam UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas pemutihan agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi tersebut.
"Pada UU LLAJ disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong," ujar Fadly seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.