PROVINSI SUMATRA UTARA

Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 11:30 WIB
Kejar Target Pajak Kendaraan, Sumut Perpanjang Program Pemutihan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang awalnya berlaku hingga akhir Oktober 2023 tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 November 2023 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fadly mengatakan saat ini realisasi PKB sudah mencapai 73% dari target. Kembali diberikannya insentif pemutihan pada bulan ini diharapkan mampu mendukung upaya pencapaian target.

"Kami harus mengejar 27% lagi dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kami cari saat ini," ujar Fadly.

Fadly pun mengingatkan kepada pemilik kendaraan bahwa data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus oleh kepolisian bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Hal ini telah diatur dalam UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Oleh karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas pemutihan agar terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi tersebut.

"Pada UU LLAJ disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong," ujar Fadly seperti dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan