KEBIJAKAN ENERGI

Kejar Target Lifting Migas, Pemda Diminta Memperlancar Perizinan 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 10:45 WIB
Kejar Target Lifting Migas, Pemda Diminta Memperlancar Perizinan 

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu menjaga perannya untuk meningkatkan realisasi lifting migas. Salah satunya dengan memperlancar perizinan di level daerah.

Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra mengatakan perlu koordinasi yang lebih baik antara pemangkut kepentingan, baik di level pusat dan daerah, untuk menjaga dan meningkatkan angka lifting.

"Hingga kuartal II/2024, capaian lifting migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan, atau kendala nonteknis lainnya," kata Mirza dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, antara lain izin usaha sementara penyimpanan migas (izin prinsip), izin usaha penyimpanan migas (izin prinsip), hingga izin usaha pengelolahan migas (persetujuan lokasi).

Mirza mengatakan capaian lifting akan sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan. Selain lifting migas, penerimaan negara dari sektor migas juga sangat rentan berubah karena sejumlah paramater, yakni harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), nilai tukar rupiah, dan juga faktor alam.

"Nah, ICP, nilai tukar rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita," kata Mirza.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pengelolaan penerimaan negara sektor minyak dan gas bumi sendiri dilandasi beberapa peraturan/perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi. Kondisi inilah yang akhirnya membuat antarinstansi memerlukan koordinasi yang lebih matang.

Dalam APBN 2024 yang telah disetujui oleh pemeirntah dan DPR, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas ditargetkan senilai Rp110,15 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi (635 MBOPD), lifting gas bumi (1.033 MBOEPD), ICP (US$82 per barel), dan nilai tukar rupiah Rp15.000 per US$.

Dari asumsi-asumi tersebut, sepanjang periode Januari sampai dengan Juni 2024, realisasi dari lifting minyak dan gas bumi mencapai 576,11 ribu barel per hari (MBOPD). Angka ini setara 90,73% dari target.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Adapun realisasi lifting gas bumi sebanyak 946,61 MBOEPD atau mencapai 91,64% dari target. Kemudian, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) senilai US$81,17 per barel, atau mencapai 98,99% dibanding target US$82 per barel.

Meski pencapaian target lifting migas kuartal II/2024 masih menghadapi banyak kendala di lapangan, Mirza memastikan bahwa penguatan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan SKK Migas, BPMA, dan seluruh KKKS terus dilakukan.

Penguatan koordinasi, terutama dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya dengan beberapa cara.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Pertama, melakukan percepatan pengembangan lapangan baru. Kedua, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama. Ketiga, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak.

Keempat, meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak. Kelima, mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja