KEBIJAKAN ENERGI

Kejar Target Lifting Migas, Pemda Diminta Memperlancar Perizinan 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 10:45 WIB
Kejar Target Lifting Migas, Pemda Diminta Memperlancar Perizinan 

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu menjaga perannya untuk meningkatkan realisasi lifting migas. Salah satunya dengan memperlancar perizinan di level daerah.

Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra mengatakan perlu koordinasi yang lebih baik antara pemangkut kepentingan, baik di level pusat dan daerah, untuk menjaga dan meningkatkan angka lifting.

"Hingga kuartal II/2024, capaian lifting migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan, atau kendala nonteknis lainnya," kata Mirza dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, antara lain izin usaha sementara penyimpanan migas (izin prinsip), izin usaha penyimpanan migas (izin prinsip), hingga izin usaha pengelolahan migas (persetujuan lokasi).

Mirza mengatakan capaian lifting akan sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan. Selain lifting migas, penerimaan negara dari sektor migas juga sangat rentan berubah karena sejumlah paramater, yakni harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), nilai tukar rupiah, dan juga faktor alam.

"Nah, ICP, nilai tukar rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita," kata Mirza.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Pengelolaan penerimaan negara sektor minyak dan gas bumi sendiri dilandasi beberapa peraturan/perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi. Kondisi inilah yang akhirnya membuat antarinstansi memerlukan koordinasi yang lebih matang.

Dalam APBN 2024 yang telah disetujui oleh pemeirntah dan DPR, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas ditargetkan senilai Rp110,15 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi (635 MBOPD), lifting gas bumi (1.033 MBOEPD), ICP (US$82 per barel), dan nilai tukar rupiah Rp15.000 per US$.

Dari asumsi-asumi tersebut, sepanjang periode Januari sampai dengan Juni 2024, realisasi dari lifting minyak dan gas bumi mencapai 576,11 ribu barel per hari (MBOPD). Angka ini setara 90,73% dari target.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Adapun realisasi lifting gas bumi sebanyak 946,61 MBOEPD atau mencapai 91,64% dari target. Kemudian, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) senilai US$81,17 per barel, atau mencapai 98,99% dibanding target US$82 per barel.

Meski pencapaian target lifting migas kuartal II/2024 masih menghadapi banyak kendala di lapangan, Mirza memastikan bahwa penguatan koordinasi antara Kementerian ESDM dengan SKK Migas, BPMA, dan seluruh KKKS terus dilakukan.

Penguatan koordinasi, terutama dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya dengan beberapa cara.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Pertama, melakukan percepatan pengembangan lapangan baru. Kedua, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama. Ketiga, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak.

Keempat, meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak. Kelima, mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor