PERPRES 40/2023

Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati | Senin, 19 Juni 2023 | 13:39 WIB
Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Pekerja mengangkut tebu ke atas bak truk saat panen tebu di perkebunan desa Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Pertimbangan Perpres 40/2023 menyatakan perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Selain itu, swasembada gula juga penting untuk mewujudkan ketahanan energi mengingat tebu dapat digunakan untuk memproduksi biofuel.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 40/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pasal 1 Perpres 40/2023 menyatakan pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai biofuel.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, disusun peta jalan (roadmap) yang meliputi 5 aspek. Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.

Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Kemudian, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan terwujud paling lambat pada 2030.

Adapun pencapaian peningkatan produksi bioetanol ditargetkan dapat terwujud paling lambat pada 2030.

Roadmap percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel ditetapkan oleh Menko Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan K/L, pemda, BUMN, dan pihak terkait. Roadmap ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak berlakunya perpres ini.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Melalui Perpres 40/2023, diperinci pula tugas kepada para menteri, kepala lembaga, dan BUMN untuk swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel. Misalnya pada menteri keuangan, salah satunya diperintahkan untuk memberikan fasilitas perpajakan.

"Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) ... menteri keuangan ... memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 6 Perpres 40/2023.

Selain memberikan fasilitas perpajakan, menteri keuangan juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi K/L serta memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa barang milik negara kepada BUMN yang menerima penugasan.

Perpres 40/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 16 Juni 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6