KOTA PADANG

Kejar Setoran, Tim Pokja Terjun Ke Lapangan Pungut PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 10:32 WIB
Kejar Setoran, Tim Pokja Terjun Ke Lapangan Pungut PBB

PADANG, DDTCNews – Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang guna menggenjot pendapatan daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satunya yaitu membentuk kelompok kerja (Pokja) pemungut PBB.

Kepala Bapenda Adib Alfikri mengatakan saat ini sudah ada 7 Pokja dari 11 kecamatan yang bergerak sebagai petugas penagih pajak kepada wajib pajak. Tidak hanya berkewajiban memungut, Pokja juga melakukan validasi atas data wajib pajak.

“Tim Pokja yang turun ke lapangan hendaknya juga memvalidasi data yang belum selesai. Untuk itu perlu koordinasi sesama Pokja. Koordinasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor camat juga perlu dilakukan,” jelasnya di Kantor UPTD Bapenda, Sabtu (9/9).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sedikitnya, saat ini sudah terdapat 261 orang kolektor Pokja yang tersebar di 104 kelurahan. Petugas kolektor tersebut difokuskan untuk melakukan penagihan PBB pada komplek perumahan. Bapenda sengaja menjadwalkan hari kerja Sabtu dan Minggu agar kolektor bisa bertemu langsung dengan wajib pajak.

Adib mengungkapkan untuk Pokja Nanggalo-Koto Tangah, realisasinya masih rendah jika dibanding Pokja lainnya. Oleh karena itu, Bapenda menyerukan agar kolektor Pokja, khususnya di Nanggalo-Koto Tangah fokus dalam penagihan pajak.

Berdasarkan pengalaman, dilansir dalam gosumbar.com, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB cukup tinggi. Namun, persoalan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana Bapenda menyikapi pengembang perumahan yang nakal.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Budi Payan, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bapenda, salah satu cara untuk mengatasi pengembang perumahan yang nakal adalah Bapenda harus bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (PBN).

“Setiap pengembang perumahan mengurus tanah di BPN, pihak BPN harus melihat kelengkapan administrasi bukti pembayaran PBB, sehingga pengembang perumahan yang belum membayar PBB dapat terdeteksi,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra