KOTA PADANG

Kejar Setoran, Tim Pokja Terjun Ke Lapangan Pungut PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 10:32 WIB
Kejar Setoran, Tim Pokja Terjun Ke Lapangan Pungut PBB

PADANG, DDTCNews – Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang guna menggenjot pendapatan daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satunya yaitu membentuk kelompok kerja (Pokja) pemungut PBB.

Kepala Bapenda Adib Alfikri mengatakan saat ini sudah ada 7 Pokja dari 11 kecamatan yang bergerak sebagai petugas penagih pajak kepada wajib pajak. Tidak hanya berkewajiban memungut, Pokja juga melakukan validasi atas data wajib pajak.

“Tim Pokja yang turun ke lapangan hendaknya juga memvalidasi data yang belum selesai. Untuk itu perlu koordinasi sesama Pokja. Koordinasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor camat juga perlu dilakukan,” jelasnya di Kantor UPTD Bapenda, Sabtu (9/9).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sedikitnya, saat ini sudah terdapat 261 orang kolektor Pokja yang tersebar di 104 kelurahan. Petugas kolektor tersebut difokuskan untuk melakukan penagihan PBB pada komplek perumahan. Bapenda sengaja menjadwalkan hari kerja Sabtu dan Minggu agar kolektor bisa bertemu langsung dengan wajib pajak.

Adib mengungkapkan untuk Pokja Nanggalo-Koto Tangah, realisasinya masih rendah jika dibanding Pokja lainnya. Oleh karena itu, Bapenda menyerukan agar kolektor Pokja, khususnya di Nanggalo-Koto Tangah fokus dalam penagihan pajak.

Berdasarkan pengalaman, dilansir dalam gosumbar.com, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB cukup tinggi. Namun, persoalan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana Bapenda menyikapi pengembang perumahan yang nakal.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Menurut Budi Payan, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bapenda, salah satu cara untuk mengatasi pengembang perumahan yang nakal adalah Bapenda harus bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (PBN).

“Setiap pengembang perumahan mengurus tanah di BPN, pihak BPN harus melihat kelengkapan administrasi bukti pembayaran PBB, sehingga pengembang perumahan yang belum membayar PBB dapat terdeteksi,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini