KOTA PONTIANAK

Kejar Setoran, Kinerja Dispenda Digenjot

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 14:26 WIB
 Kejar Setoran, Kinerja Dispenda Digenjot Razia Penunggak PBB di Kecamatan Pontianak Kota (Foto: Humas Kota Pontianak)

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pontianak terus melakukan pengejaran atas pungutan sembilan jenis pajak, menyusul data realisasi penerimaan pajak daerah per 8 Agustus 2016 yang baru mencapai 52,24% dari target Rp270 miliar.

Kepala Dispenda Pontianak Amirullah mengatakan ada sembilan jenis target pajak yang akan disasar dan dikejar pencapaiannya hingga akhir tahun.

“Target keseluruhan pungutan pajak kurang lebih Rp 270 miliar. Hingga 8 Agustus 2016, kita sudah mendapat sekitaran Rp141 miliar atau 52,24%,” ujarnya, Minggu (14/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kesembilan jenis pajak yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Untuk pungutan pajak hotel sudah mencapai 47,22%, pajak restoran 62,28%, pajak hiburan 50,49%, pajak reklame 57,83%, pajak penerangan jalan 54,74%, pajak parkir 64,38%, pajak sarang burung walet 18,32%, PBB 45,53%, dan BPHTB 45,74%.

Menurut Amirullah, saat ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik. Terbukti dengan pembayaran PBB yang tiap hari selalu dipenuhi masyarakat. “Jika semua target tercapai, yang merasakan dampak positifnya tentu warga Pontianak juga,” tambahnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak Feri Maryadi melihat pungutan pajak Dispenda harus terus digenjot agar realisasi target tahun ini tercapai.

“Agar target terpenuhi, saya minta Dispenda jemput bola. Kalau hanya nunggu orang bayar, saya rasa apa yang ditargetkan bisa gagal. Beri sanksi tegas bagi wajib pajak jika tak bayar kewajibannya. Dengan begitu saya yakin target pajak tercapai,” katanya.

Secara terpisah, Wali Kota Pontianak Sutarmidji juga meminta Dispenda Kota Pontianak agar cepat mengejar target penerimaan pajak yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sutarmidji juga mengkritisi proses pembayaran pajak yang sering membuat warga mengantri dalam waktu lama. Bahkan dirinya mengatakan tak segan-segan akan mengganti Kepala Dinas bersangkutan jika tidak mampu mengatasi masalah tersebut.

“Jika tidak bisa lebih cepat orang bayar pajak di Dispenda itu, saya pastikan per 1 Oktober saya punya Kepala Dispenda baru,” tegasnya saat memberikan arahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Pontianak, Jumat (12/8).

Sutarmidji berharap, seperti di kutip pontianakpost.com, setiap SKPD bisa memberikan inovasi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sebagai kepala daerah dia pun membuka peluang seluas-luasanya untuk berinovasi.

“Jangan diam-diam saja, saya tidak mau kerja yang lama-lama. Harus bisa melayani masyarakat secepat-cepatnya, semurah-murahnya dan senyaman-nyamannya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini