KOTA PONTIANAK

Kejar Setoran, Kinerja Dispenda Digenjot

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 14:26 WIB
 Kejar Setoran, Kinerja Dispenda Digenjot Razia Penunggak PBB di Kecamatan Pontianak Kota (Foto: Humas Kota Pontianak)

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pontianak terus melakukan pengejaran atas pungutan sembilan jenis pajak, menyusul data realisasi penerimaan pajak daerah per 8 Agustus 2016 yang baru mencapai 52,24% dari target Rp270 miliar.

Kepala Dispenda Pontianak Amirullah mengatakan ada sembilan jenis target pajak yang akan disasar dan dikejar pencapaiannya hingga akhir tahun.

“Target keseluruhan pungutan pajak kurang lebih Rp 270 miliar. Hingga 8 Agustus 2016, kita sudah mendapat sekitaran Rp141 miliar atau 52,24%,” ujarnya, Minggu (14/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kesembilan jenis pajak yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Untuk pungutan pajak hotel sudah mencapai 47,22%, pajak restoran 62,28%, pajak hiburan 50,49%, pajak reklame 57,83%, pajak penerangan jalan 54,74%, pajak parkir 64,38%, pajak sarang burung walet 18,32%, PBB 45,53%, dan BPHTB 45,74%.

Menurut Amirullah, saat ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik. Terbukti dengan pembayaran PBB yang tiap hari selalu dipenuhi masyarakat. “Jika semua target tercapai, yang merasakan dampak positifnya tentu warga Pontianak juga,” tambahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak Feri Maryadi melihat pungutan pajak Dispenda harus terus digenjot agar realisasi target tahun ini tercapai.

“Agar target terpenuhi, saya minta Dispenda jemput bola. Kalau hanya nunggu orang bayar, saya rasa apa yang ditargetkan bisa gagal. Beri sanksi tegas bagi wajib pajak jika tak bayar kewajibannya. Dengan begitu saya yakin target pajak tercapai,” katanya.

Secara terpisah, Wali Kota Pontianak Sutarmidji juga meminta Dispenda Kota Pontianak agar cepat mengejar target penerimaan pajak yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sutarmidji juga mengkritisi proses pembayaran pajak yang sering membuat warga mengantri dalam waktu lama. Bahkan dirinya mengatakan tak segan-segan akan mengganti Kepala Dinas bersangkutan jika tidak mampu mengatasi masalah tersebut.

“Jika tidak bisa lebih cepat orang bayar pajak di Dispenda itu, saya pastikan per 1 Oktober saya punya Kepala Dispenda baru,” tegasnya saat memberikan arahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Pontianak, Jumat (12/8).

Sutarmidji berharap, seperti di kutip pontianakpost.com, setiap SKPD bisa memberikan inovasi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sebagai kepala daerah dia pun membuka peluang seluas-luasanya untuk berinovasi.

“Jangan diam-diam saja, saya tidak mau kerja yang lama-lama. Harus bisa melayani masyarakat secepat-cepatnya, semurah-murahnya dan senyaman-nyamannya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?