TARGET PENERIMAAN

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Ingin Sinergikan DJP dan DJBC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 10:01 WIB
Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Ingin Sinergikan DJP dan DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin mensinergikan Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea Cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pasalnya, penerimaan perpajakan memberi sumbangsih sebesar 75% terhadap penerimaan negara.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan masih ada ruang kerja sama yang bisa dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha. Salah satunya sinergi tersebut yakni baik dari segi basis data, proses bisnis, hingga pelayanan bagi masyarakat.

“Selama ini kedua Ditjen itu sibuk dengan masing-masing tugasnya dan lupa untuk mendapatkan hasil lebih baik melalui kerja sama. Bahkan beban yang ditanggung pun akan terasa semakin ringan” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (25/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan sinergi kedua Ditjen harus menopang pilar-pilar seperti aspek perbaikan sistem basis data, infrastruktur teknologi dan informasi, Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi, hingga peraturan yang diatur dalam undang-undang.

Di samping itu, dia merasa optimis sinergi yang dilakukan melalui berbagai aspek itu akan membuahkan penerimaan negara yang semakin meningkat. Pasalnya, target perpajakan yang diketok dalam undang-undang kerap tidak tercapai.

Berdasarkan sulitnya mengejar realisasi perpajakan, Ani ingin sinergi antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea Cukai dilakukan lebih lanjut sesuai dengan pilar-pilar yang sudah ditentukan. Kendati demikian, dia mengakui sudah ada beberapa sinergi yang telah dilakukan kedua institusi tersebut.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Saya senang sudah ada beberapa upaya yang sudah dilakukan sebelumnya. Meski saya akui sulit untuk menyatukan seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang sebanyak 54 ribu orang. Jadi saya ingin sinergi itu dilakukan lebih lanjut lagi, dan bahkan tidak akan perlu lagi membuat laporan keuangan yang berbeda pada masa mendatang,” paparnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga ingin proses bisnis yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha bisa dipermudah, sehingga tidak menyulitkan pengusaha dalam mengurus perizinan. Kemudahan itu dinilainya bisa semakin mendorong aktivitas dunia usaha yang semakin meningkat ke depannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?