TARGET PENERIMAAN

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Ingin Sinergikan DJP dan DJBC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 10:01 WIB
Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Ingin Sinergikan DJP dan DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin mensinergikan Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea Cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pasalnya, penerimaan perpajakan memberi sumbangsih sebesar 75% terhadap penerimaan negara.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan masih ada ruang kerja sama yang bisa dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha. Salah satunya sinergi tersebut yakni baik dari segi basis data, proses bisnis, hingga pelayanan bagi masyarakat.

“Selama ini kedua Ditjen itu sibuk dengan masing-masing tugasnya dan lupa untuk mendapatkan hasil lebih baik melalui kerja sama. Bahkan beban yang ditanggung pun akan terasa semakin ringan” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (25/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan sinergi kedua Ditjen harus menopang pilar-pilar seperti aspek perbaikan sistem basis data, infrastruktur teknologi dan informasi, Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi, hingga peraturan yang diatur dalam undang-undang.

Di samping itu, dia merasa optimis sinergi yang dilakukan melalui berbagai aspek itu akan membuahkan penerimaan negara yang semakin meningkat. Pasalnya, target perpajakan yang diketok dalam undang-undang kerap tidak tercapai.

Berdasarkan sulitnya mengejar realisasi perpajakan, Ani ingin sinergi antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea Cukai dilakukan lebih lanjut sesuai dengan pilar-pilar yang sudah ditentukan. Kendati demikian, dia mengakui sudah ada beberapa sinergi yang telah dilakukan kedua institusi tersebut.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Saya senang sudah ada beberapa upaya yang sudah dilakukan sebelumnya. Meski saya akui sulit untuk menyatukan seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang sebanyak 54 ribu orang. Jadi saya ingin sinergi itu dilakukan lebih lanjut lagi, dan bahkan tidak akan perlu lagi membuat laporan keuangan yang berbeda pada masa mendatang,” paparnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga ingin proses bisnis yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha bisa dipermudah, sehingga tidak menyulitkan pengusaha dalam mengurus perizinan. Kemudahan itu dinilainya bisa semakin mendorong aktivitas dunia usaha yang semakin meningkat ke depannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN