SE-9/PJ/2023

Kejar Penerimaan, KPP Dituntut Tindak Lanjuti Data yang akan Daluwarsa

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 13:00 WIB
Kejar Penerimaan, KPP Dituntut Tindak Lanjuti Data yang akan Daluwarsa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) diminta untuk segera menindaklanjuti data konkret yang akan daluwarsa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti mengatakan berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan pedoman bagi KPP agar dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara," ujar Dwi, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan surat edaran tersebut, KPP diperintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensi hilangnya penerimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diutamakan untuk segera ditindaklanjuti," ujar Dwi.

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret yang akan daluwarsa akan diturunkan kepada KPP melalui sistem informasi DJP. Data konkret dengan daluwarsa sampai dengan 12 bulan harus dituangkan dalam daftar prioritas pengawasan maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diturunkannya data tersebut melalui sistem.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun data konkret dimaksud contohnya adalah faktur pajak yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti lainnya yang diturunkan sebagai data konkret.

Setelah dituangkan dalam DPP, data konkret harus diteliti dan dituangkan dalam kertas kerja dan laporan hasil penelitian maksimal 2 hari sejak tanggal penetapan DPP.

Berdasarkan simpulan laporan hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi, data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun data konkret yang akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari akan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanpa perlu menerbitkan SP2DK terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra