SE-9/PJ/2023

Kejar Penerimaan, KPP Dituntut Tindak Lanjuti Data yang akan Daluwarsa

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 13:00 WIB
Kejar Penerimaan, KPP Dituntut Tindak Lanjuti Data yang akan Daluwarsa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) diminta untuk segera menindaklanjuti data konkret yang akan daluwarsa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti mengatakan berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan pedoman bagi KPP agar dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara," ujar Dwi, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan surat edaran tersebut, KPP diperintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensi hilangnya penerimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diutamakan untuk segera ditindaklanjuti," ujar Dwi.

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret yang akan daluwarsa akan diturunkan kepada KPP melalui sistem informasi DJP. Data konkret dengan daluwarsa sampai dengan 12 bulan harus dituangkan dalam daftar prioritas pengawasan maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diturunkannya data tersebut melalui sistem.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Adapun data konkret dimaksud contohnya adalah faktur pajak yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti lainnya yang diturunkan sebagai data konkret.

Setelah dituangkan dalam DPP, data konkret harus diteliti dan dituangkan dalam kertas kerja dan laporan hasil penelitian maksimal 2 hari sejak tanggal penetapan DPP.

Berdasarkan simpulan laporan hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi, data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari sampai dengan 12 bulan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun data konkret yang akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari akan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanpa perlu menerbitkan SP2DK terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6