Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Mutasi pegawai merupakan hal yang lumrah di setiap instansi pemerintahan. Praktik ini juga berlaku di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Mutasi merupakan sistem pemindahan PNS dalam jabatan karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Mutasi pegawai juga dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
Ditjen Pajak melakukan mutasi pegawai dengan dasar hukum UU No. 5/2014, PP No. 11/2017, dan PMK No. 39/PMK/01/2009. Pelaksanaan mutasi pegawai dipertegas melalui Perdirjen No. PER-01/PJ/2012 stdd. Perdirjen No. PER-25/PJ/2015 yang mengatur pola mutasi jabatan karier untuk jabatan struktural eselon IV dan jabatan fungsional selain tingkat Utama dan Madya.
"Tujuan mutasi pegawai DJP salah satunya adalah untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak," bunyi Laporan Tahunan DJP 2020, dikutip Kamis (21/10/2021).
Laporan Tahunan DJP 2020 mengungkapkan kinerja pegawai menjadi pertimbangan utama dalam mutasi. Pegawai dengan kinerja 'Sangat Baik' dan 'Baik' perlu diberikan tantangan yang lebih besar untuk mendukung penerimaan pajak di unit/jabatan dengan klasifikasi lebih tinggi.
Sementara pegawai dengan kinerja 'Biasa' akan dimutasi ke unit/jabatan dengan klasifikasi yang sama. Untuk pegawai yang berkinerja 'Kurang' atau 'Tidak Baik' akan dimutasikan ke unit/jabatan dengan klasifikasi lebih rendah.
Pengklasifikasian unit di DJP mengacu pada PMK No. 211/PMK/03/2017 yang merupakan aturan pelaksana pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP. Ada 4 klasifikasi unit dari yang tertinggi sampai terendah, yakni Kantor Utama, Kantor Madya, Kantor Pratama Utama, dan Kantor Pratama Madya.
Selain kinerja pegawai, faktor yang lain jadi pertimbangan pelaksanaan mutasi adalah jangka waktu jabatan, riwayat jabatan, tipe kantor asal, job person match, komptensi teknis, usulan kepala unit eselon II, pilihan kota, rekam jejak pegawai, kebutuhan organisasi, dan informasi lainnya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Perdirjen Nomor PER-01/PJ/2012 stdd. Perdirjen Nomor PER-25/PJ/2015, jangka waktu jabatan merupakan acuan dalam penyusunan mutasi jabatan karier di DJP. Ada 2 parameter jangka waktu yang harus dipenuhi seorang pegawai untuk pindah.
Pertama, jangka waktu menduduki suatu jabatan paling singkat adalah 3 tahun. Kedua, jangka waktu menduduki jabatan di wilayah tertentu (daerah remote) paling singkat 2 tahun.
Lantas mulai tahun 2018, promosi jabatan di lingkungan DJP dilaksanakan melalui manajemen talenta yang mengacu pada PMK Nomor 60/PMK.01/2016 stdd. PMK Nomor 161/PMK.01/2017.
Dikutip dari dokumen laporan yang sama, analisis kebutuhan talent merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan talent yang akan dikelola/dikembangkan dalam manajemen talenta. Penetapan jabatan target dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi unit kerja, klasifikasi wilayah, potensi penerimaan, kondisi sosiokultural dan politis wilayah, serta peringkat jabatan pada jabatan target. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.