KABUPATEN BADUNG

Kejar Penerimaan, Badung akan Terapkan BPHTB Berbasis Nilai Transaksi

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kejar Penerimaan, Badung akan Terapkan BPHTB Berbasis Nilai Transaksi

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - DPRD Badung, Bali mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menerapkan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) berbasis nilai transaksi.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan BPHTB berbasis nilai transaksi diterapkan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui eksekutif dan legislatif.

"Apakah menggunakan NJOP? Apa nilai riil transaksi? Ya, sudah pokoknya transaksi saja, agar tidak ada lagi perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan serta pajak-pajak lainnya," ujar Parwata, dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun tarif BPHTB dalam Raperda PDRD adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam wajib pajak kesulitan membayar BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan keringanan.

Penerapan BPHTB berbasis nilai transaksi bakal didukung oleh sistem pembayaran pajak berbasis elektronik. "Jadi bupati sepakat pajak daerah harus berbasis sistem online yang terkoneksi dengan data komputer. Ini sangat transparan," ujar Parwata seperti dilansir balipost.com.

Untuk diketahui, BPHTB adalah pajak wajib dibayar oleh mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, hingga hadiah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila tanah dan bangunan diperoleh dari transaksi jual beli, dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi. Dalam hal tanah dan bangunan diperoleh dalam bentuk hibah, waris, tukar menukar, ataupun hadiah, nilai yang digunakan adalah nilai pasar.

Jika harga transaksi ataupun nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra