KOTA PONTIANAK

Kejar Pemungutan Retribusi PBG, Pontianak Targetkan Perda Rampung Mei

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 10:15 WIB
Kejar Pemungutan Retribusi PBG, Pontianak Targetkan Perda Rampung Mei

Ilustrasi. (foto: DJP)

PONTIANAK, DDTCNews - DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG merupakan ketentuan baru sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya menargetkan raperda ini bisa diselesaikan dan disetujui menjadi perda setidaknya pada Mei 2022.

"Tentu ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Satarudin, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Satarudin mengatakan raperda PBG dan juga raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sedang disusun kali ini akan menampung masukan dari setiap pemangku kepentingan.

"Kita tidak ingin perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Pastinya kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan," ujar Satarudin seperti dilansir insidepontianak.com.

Untuk diketahui, penggantian IMB menjadi PBG adalah amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni PP 16/2021. Daerah seharusnya menyelesaikan perda PBG paling lambat pada 2 Agustus 2021. Namun, pada faktanya terdapat banyak daerah yang tak kunjung menyelesaikan perda hingga hari ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Masalah ini pun pada akhirnya menimbulkan permasalahan terhadap penerbitan PBG. Banyak pemda yang tidak menerbitkan PBG karena perda yang menjadi dasar untuk memungut retribusi atas pemberian PBG.

Hal ini pun pada akhirnya turut menghambat implementasi insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah yang diberikan pemerintah pada tahun lalu dan juga tahun ini.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods