KOTA PONTIANAK

Kejar Pemungutan Retribusi PBG, Pontianak Targetkan Perda Rampung Mei

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 10:15 WIB
Kejar Pemungutan Retribusi PBG, Pontianak Targetkan Perda Rampung Mei

Ilustrasi. (foto: DJP)

PONTIANAK, DDTCNews - DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG merupakan ketentuan baru sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya menargetkan raperda ini bisa diselesaikan dan disetujui menjadi perda setidaknya pada Mei 2022.

"Tentu ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Satarudin, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Satarudin mengatakan raperda PBG dan juga raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sedang disusun kali ini akan menampung masukan dari setiap pemangku kepentingan.

"Kita tidak ingin perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Pastinya kita upayakan untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan," ujar Satarudin seperti dilansir insidepontianak.com.

Untuk diketahui, penggantian IMB menjadi PBG adalah amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni PP 16/2021. Daerah seharusnya menyelesaikan perda PBG paling lambat pada 2 Agustus 2021. Namun, pada faktanya terdapat banyak daerah yang tak kunjung menyelesaikan perda hingga hari ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Masalah ini pun pada akhirnya menimbulkan permasalahan terhadap penerbitan PBG. Banyak pemda yang tidak menerbitkan PBG karena perda yang menjadi dasar untuk memungut retribusi atas pemberian PBG.

Hal ini pun pada akhirnya turut menghambat implementasi insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah yang diberikan pemerintah pada tahun lalu dan juga tahun ini.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan; perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif; serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Jika retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra