PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Kejar Pajak Daerah Rp411 Miliar, Gubernur Instruksikan Jemput Bola

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 10:30 WIB
Kejar Pajak Daerah Rp411 Miliar, Gubernur Instruksikan Jemput Bola

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan jemput bola guna mengejar target penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

Zainal mengatakan Pemprov Kaltara menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp411,38 miliar pada tahun ini. Menurutnya, Bapenda perlu melakukan upaya ekstra (extra effort) agar target tersebut dapat tercapai.

"Harus jemput bola supaya realisasi penerimaan pajak bisa terus meningkat. Potensi di Kaltara harus terus digenjot untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Zainal menuturkan Perda 4/2016 mengatur 5 jenis pajak daerah yang dapat dipungut meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Tahun lalu, hanya pajak rokok yang realisasinya mencapai 109% dari target, sedangkan jenis-jenis pajak lainnya hanya berkisar 80%-96%. Hingga 14 Februari 2022, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat Rp42,67 miliar atau 10,37% dari target.

Zainal berharap kinerja penerimaan pajak daerah akan membaik pada tahun ini. Menurutnya, pajak daerah memiliki kontribusi besar pada PAD, yang pada akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Kaltara.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengungkapkan terdapat sejumlah kesulitan yang dihadapi petugas pajak dalam melakukan pungutan. Misal, mengenai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan kegiatan ekonomi masyarakat.

Pandemi juga menghambat petugas dalam melakukan kegiatan lapangan karena dikhawatirkan dapat memicu kerumunan.

"Tidak hanya itu, terdapat beberapa wilayah yang sulit dijangkau juga menjadi salah satu faktor. Beberapa masyarakat harus membayar biaya perjalanan yang lebih besar dari biaya pajak kendaraan," ujarnya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pada permasalahan akses, Sugiatsyah menyebut Bapenda telah berupaya melakukan peningkatan pelayanan PAD sektor pajak daerah. Salah satunya dengan membuat payment point di sejumlah lokasi yang tergolong jauh dari Samsat induk dan mengadakan Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Bapenda mengadakan kegiatan door to door untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Kegiatan ini digelar oleh Bapenda Kaltara yang ada di 5 kabupaten/kota.

"Dengan dana yang minimal kami akan berusaha untuk bergerak. Untuk itu, kami mengharapkan masyarakat selaku wajib pajak untuk memiliki kesadaran taat pajak karena dari pajak tersebut kita bisa membangun daerah," tutur Sugiatsyah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi