PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Kejar Pajak Daerah Rp411 Miliar, Gubernur Instruksikan Jemput Bola

Dian Kurniati | Selasa, 22 Februari 2022 | 10:30 WIB
Kejar Pajak Daerah Rp411 Miliar, Gubernur Instruksikan Jemput Bola

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan jemput bola guna mengejar target penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

Zainal mengatakan Pemprov Kaltara menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp411,38 miliar pada tahun ini. Menurutnya, Bapenda perlu melakukan upaya ekstra (extra effort) agar target tersebut dapat tercapai.

"Harus jemput bola supaya realisasi penerimaan pajak bisa terus meningkat. Potensi di Kaltara harus terus digenjot untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Zainal menuturkan Perda 4/2016 mengatur 5 jenis pajak daerah yang dapat dipungut meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Tahun lalu, hanya pajak rokok yang realisasinya mencapai 109% dari target, sedangkan jenis-jenis pajak lainnya hanya berkisar 80%-96%. Hingga 14 Februari 2022, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat Rp42,67 miliar atau 10,37% dari target.

Zainal berharap kinerja penerimaan pajak daerah akan membaik pada tahun ini. Menurutnya, pajak daerah memiliki kontribusi besar pada PAD, yang pada akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Kaltara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengungkapkan terdapat sejumlah kesulitan yang dihadapi petugas pajak dalam melakukan pungutan. Misal, mengenai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan kegiatan ekonomi masyarakat.

Pandemi juga menghambat petugas dalam melakukan kegiatan lapangan karena dikhawatirkan dapat memicu kerumunan.

"Tidak hanya itu, terdapat beberapa wilayah yang sulit dijangkau juga menjadi salah satu faktor. Beberapa masyarakat harus membayar biaya perjalanan yang lebih besar dari biaya pajak kendaraan," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada permasalahan akses, Sugiatsyah menyebut Bapenda telah berupaya melakukan peningkatan pelayanan PAD sektor pajak daerah. Salah satunya dengan membuat payment point di sejumlah lokasi yang tergolong jauh dari Samsat induk dan mengadakan Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Bapenda mengadakan kegiatan door to door untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Kegiatan ini digelar oleh Bapenda Kaltara yang ada di 5 kabupaten/kota.

"Dengan dana yang minimal kami akan berusaha untuk bergerak. Untuk itu, kami mengharapkan masyarakat selaku wajib pajak untuk memiliki kesadaran taat pajak karena dari pajak tersebut kita bisa membangun daerah," tutur Sugiatsyah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan