Petugas KPP Pratama Samarinda Ulu saat bertemu dengan perwakilan dari WP badan.
SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan adanya peningkatan kepatuhan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Petugas dari unit vertikal DJP tersebut melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak yang bergerak di bisnis perhotelan. Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Samarinda Ulu, Eri Sanofil, mengatakan dirinya memanfaatkan pertemuan tatap muka dengan WP ini untuk menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak, mulai dari PPh pasal 21, PPh Pasal 23, PPN, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perusahaan.
"Usaha perhotelan ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pemotongan dari penghasilan pegawai, pemotongan PPh Pasal 23, serta pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Kewajiban pelaporan ini dilaksanakan setiap bulan," ujar Eri, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (17/12/2021).
Selain itu, Eri menambahkan, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. Perusahaan juga diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusahan Kena Pajak (PKP).
Dalam pertemuan tersebut, pihak KPP Pratama Samarinda Ulu disambut langsung oleh manajer perusahaan, Syaf. Syaf mengungkapkan bahwa dirinya beserta perusahaan siap untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya.
"Tentunya kami memerlukan bimbingan dari Pak Eri dalam melaksanakan kewajiban kami ini," katanya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak
Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.