PENGAWASAN PAJAK

Kejar Kepatuhan, Giliran Pengusaha Hotel Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 17:00 WIB
Kejar Kepatuhan, Giliran Pengusaha Hotel Didatangi Petugas Pajak

Petugas KPP Pratama Samarinda Ulu saat bertemu dengan perwakilan dari WP badan.

SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan adanya peningkatan kepatuhan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Petugas dari unit vertikal DJP tersebut melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak yang bergerak di bisnis perhotelan. Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Samarinda Ulu, Eri Sanofil, mengatakan dirinya memanfaatkan pertemuan tatap muka dengan WP ini untuk menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak, mulai dari PPh pasal 21, PPh Pasal 23, PPN, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perusahaan.

"Usaha perhotelan ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pemotongan dari penghasilan pegawai, pemotongan PPh Pasal 23, serta pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Kewajiban pelaporan ini dilaksanakan setiap bulan," ujar Eri, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain itu, Eri menambahkan, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. Perusahaan juga diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusahan Kena Pajak (PKP).

Dalam pertemuan tersebut, pihak KPP Pratama Samarinda Ulu disambut langsung oleh manajer perusahaan, Syaf. Syaf mengungkapkan bahwa dirinya beserta perusahaan siap untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya.

"Tentunya kami memerlukan bimbingan dari Pak Eri dalam melaksanakan kewajiban kami ini," katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU