KABUPATEN TABANAN

Kejar 63.000 Kendaraan Penunggak Pajak, Razia akan Rutin Digelar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Juli 2022 | 12:00 WIB
Kejar 63.000 Kendaraan Penunggak Pajak, Razia akan Rutin Digelar

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali kembali menggelar razia kendaraan di Kabupaten Tabanan. Razia dilakukan sebagai upaya mengejar 63.000 unit kendaraan di kabupaten tersebut yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Ketut Sadar menyebut razia dilakukan untuk mengakselerasi pungutan PKB atas kendaraan yang menunggak. Sebab, sambung Sadar, sebesar 50% dari tunggakan pajak tersebut ditargetkan bisa dilunasi pada akhir 2022.

“Ini semacam langkah cepat untuk bisa menuntaskan 50% tunggakan di tahun ini. Kami ditarget 50 persennya,” jelas Sadar, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sadar memperkirakan, apabila 50% dari tunggakan PKB berhasil ditagih maka pendapatan asli daerah (PAD) Bali bisa terdongkrak hingga Rp23 miliar. Untuk itu, razia ini akan terus dilakukan rutin setiap pekan dengan menyasar sejumlah titik di Kabupaten Tabanan.

Terbaru, razia dilaksanakan di depan Kantor Camat Marga pada Jumat (8/7/2022). Melalui razia ini terdapat 35 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia. Atas kendaraan yang terjaring razia dan didapati tidak memenuhi ketentuan atau menunggak PKB dilakukan tilang di tempat.

“Pada intinya ini adalah terobosan kami secara cepat untuk mengurangi tunggakan pajak,” ujar Sadar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sadar menjelaskan mayoritas kendaraan menunggak selama 1 sampai dengan 2 tahun. Ada pula kendaraan yang sudah menunggak PKB selama 5 tahun. Menurutnya, razia kendaraan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Maka dari itu lewat razia ini kita ingin penunggak pajak secara sadar. Selain razia, terobosan baru lainnya sudah kami buat yakni bekerjasama dengan samsat door to door, hingga kerja sama dengan LPD [lembaga pengkreditan desa],” tandas Sadar, seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra