KABUPATEN TABANAN

Kejar 63.000 Kendaraan Penunggak Pajak, Razia akan Rutin Digelar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Juli 2022 | 12:00 WIB
Kejar 63.000 Kendaraan Penunggak Pajak, Razia akan Rutin Digelar

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali kembali menggelar razia kendaraan di Kabupaten Tabanan. Razia dilakukan sebagai upaya mengejar 63.000 unit kendaraan di kabupaten tersebut yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Ketut Sadar menyebut razia dilakukan untuk mengakselerasi pungutan PKB atas kendaraan yang menunggak. Sebab, sambung Sadar, sebesar 50% dari tunggakan pajak tersebut ditargetkan bisa dilunasi pada akhir 2022.

“Ini semacam langkah cepat untuk bisa menuntaskan 50% tunggakan di tahun ini. Kami ditarget 50 persennya,” jelas Sadar, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sadar memperkirakan, apabila 50% dari tunggakan PKB berhasil ditagih maka pendapatan asli daerah (PAD) Bali bisa terdongkrak hingga Rp23 miliar. Untuk itu, razia ini akan terus dilakukan rutin setiap pekan dengan menyasar sejumlah titik di Kabupaten Tabanan.

Terbaru, razia dilaksanakan di depan Kantor Camat Marga pada Jumat (8/7/2022). Melalui razia ini terdapat 35 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia. Atas kendaraan yang terjaring razia dan didapati tidak memenuhi ketentuan atau menunggak PKB dilakukan tilang di tempat.

“Pada intinya ini adalah terobosan kami secara cepat untuk mengurangi tunggakan pajak,” ujar Sadar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sadar menjelaskan mayoritas kendaraan menunggak selama 1 sampai dengan 2 tahun. Ada pula kendaraan yang sudah menunggak PKB selama 5 tahun. Menurutnya, razia kendaraan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Maka dari itu lewat razia ini kita ingin penunggak pajak secara sadar. Selain razia, terobosan baru lainnya sudah kami buat yakni bekerjasama dengan samsat door to door, hingga kerja sama dengan LPD [lembaga pengkreditan desa],” tandas Sadar, seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN