KOTA SEMARANG

Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih PBB Ratusan Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:01 WIB
Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih PBB Ratusan Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah memberikan bantuan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Untuk tahun ini, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Semarang mengungkapkan nilai PBB yang akan ditagih oleh kejaksaan mencapai Rp650 miliar.

"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara nonlitigasi," ujar Sarwanto, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Melalui upaya ini, Sarwanto mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat tagihan kepada seluruh penunggak pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

Dalam surat tagihan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk hadir ke kejaksaan guna dalam rangka pelaksanaan klarifikasi.

Menurut Sarwanto, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perusahaan belum membayar pajak, yakni karena masalah ekonomi atau masalah-masalah lain. Dalam upaya pemanggilan itu, Sarwanto mengatakan wajib pajak telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Dari mereka ada kesanggupan upaya melakukan pembayaran. Pembayaran itu bisa dicicil dan langsung lunas," ujar Sarwanto.

Sarwanto mengatakan bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Kejari Semarang berdasarkan perjanjian kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Tak hanya menagih, kejaksaan juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi bila tidak membayar pajak.

"Diharapkan ke depan seluruh wajib pajak dapat patuh terhadap aturan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses