Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah memberikan bantuan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Untuk tahun ini, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Semarang mengungkapkan nilai PBB yang akan ditagih oleh kejaksaan mencapai Rp650 miliar.
"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara nonlitigasi," ujar Sarwanto, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Melalui upaya ini, Sarwanto mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat tagihan kepada seluruh penunggak pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.
Dalam surat tagihan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk hadir ke kejaksaan guna dalam rangka pelaksanaan klarifikasi.
Menurut Sarwanto, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perusahaan belum membayar pajak, yakni karena masalah ekonomi atau masalah-masalah lain. Dalam upaya pemanggilan itu, Sarwanto mengatakan wajib pajak telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran.
"Dari mereka ada kesanggupan upaya melakukan pembayaran. Pembayaran itu bisa dicicil dan langsung lunas," ujar Sarwanto.
Sarwanto mengatakan bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Kejari Semarang berdasarkan perjanjian kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Tak hanya menagih, kejaksaan juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi bila tidak membayar pajak.
"Diharapkan ke depan seluruh wajib pajak dapat patuh terhadap aturan," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.