ADMINISTRASI PAJAK

Kehilangan Kartu Fisik NPWP, Wajib Pajak Dapat Lakukan Cara Ini 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Kehilangan Kartu Fisik NPWP, Wajib Pajak Dapat Lakukan Cara Ini 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik atau tidak mengingat nomor NPWP yang terdaftar tidak perlu khawatir. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan ditjen pajak (DJP) untuk memperoleh kembali NPWP fisik atau elektronik.

Layanan yang disediakan DJP, di antaranya adalah layanan konfirmasi NPWP melalui telepon 1500200, live chat pajak.go.id atau melalui fitur cek NPWP melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Namun, apabila membutuhkan kartu fisik, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pajak.

“Kakak dapat mengajukan permintaan kembali kartu NPWP sesuai Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan,” ujar otoritas melalui Kring Pajak, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Permohonan cetak ulang yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi hanya membutuhkan 2 dokumen, yaitu formulir permintaan kembali yang ditandatangani dan lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Penyerahan dokumen tersebut dapat diwakilkan dengan syarat harus menyerahkan surat kuasa bermeterai.

Untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah, pertama, formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur dan telah distempel. Kedua, fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus. Ketiga, fotokopi akta pendirian.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, apabila dokumen diserahkan bukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta maka dokumen harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai yang telah ditandatangani oleh direktur dan distempel.

Permohonan cetak ulang dapat diajukan secara langsung melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT) atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat dan ditujukan ke seksi pelayanan.

Wajib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, sedangkan wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang di seluruh KPP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dalam hal mengajukan permintaan cetak ulang dengan alasan kehilangan maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan hilang.

Sebagai tambahan informasi, jika ternyata kartu fisik tidak terlalu dibutuhkan, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik. NPWP elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra