ADMINISTRASI PAJAK

Kehilangan Kartu Fisik NPWP, Wajib Pajak Dapat Lakukan Cara Ini 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Kehilangan Kartu Fisik NPWP, Wajib Pajak Dapat Lakukan Cara Ini 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik atau tidak mengingat nomor NPWP yang terdaftar tidak perlu khawatir. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan ditjen pajak (DJP) untuk memperoleh kembali NPWP fisik atau elektronik.

Layanan yang disediakan DJP, di antaranya adalah layanan konfirmasi NPWP melalui telepon 1500200, live chat pajak.go.id atau melalui fitur cek NPWP melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Namun, apabila membutuhkan kartu fisik, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pajak.

“Kakak dapat mengajukan permintaan kembali kartu NPWP sesuai Pasal 63 PER-04/PJ/2020. Permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan,” ujar otoritas melalui Kring Pajak, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Permohonan cetak ulang yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi hanya membutuhkan 2 dokumen, yaitu formulir permintaan kembali yang ditandatangani dan lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Penyerahan dokumen tersebut dapat diwakilkan dengan syarat harus menyerahkan surat kuasa bermeterai.

Untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah, pertama, formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur dan telah distempel. Kedua, fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus. Ketiga, fotokopi akta pendirian.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, apabila dokumen diserahkan bukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta maka dokumen harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai yang telah ditandatangani oleh direktur dan distempel.

Permohonan cetak ulang dapat diajukan secara langsung melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT) atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat dan ditujukan ke seksi pelayanan.

Wajib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, sedangkan wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang di seluruh KPP.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dalam hal mengajukan permintaan cetak ulang dengan alasan kehilangan maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan hilang.

Sebagai tambahan informasi, jika ternyata kartu fisik tidak terlalu dibutuhkan, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik. NPWP elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses