BERITA PAJAK HARI INI

Kegiatan Usaha di Banyak Tempat? Wajib Pajak Bakal Dapat Ini dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:49 WIB
Kegiatan Usaha di Banyak Tempat? Wajib Pajak Bakal Dapat Ini dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/8/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak tidak perlu menghafal NITKU karena dibuat secara otomatis oleh sistem. Saat ini, DJP masih melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang akan diimplementasikan secara nasional pada Januari 2024.

“Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, NPWP-nya sama menggunakan NIK. Hanya saja, nanti akan kami tambahkan label atau nomor baru [NITKU] yang auto generated by sistem dengan menggunakan coretax di mana lokasi kegiatan usaha wajib pajak tersebut berada,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemberian NITKU menjadi bagian dari format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah terbitnya PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Selain tentang pemberian NITKU, ada pula bahasan terkait dengan proyeksi penerimaan pajak pada semester II/2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Lokasi Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya NITKU akan berdampak pada beberapa administrasi pajak. Salah satu perubahannya akan dialami dalam pembuatan faktur pajak. Saat masuk ke sistem, wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) tetap menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Pada waktu membuat faktur pajak tinggal menambahkan identitas tempat kegiatan usaha. Jadi, lokasi kegiatan usaha. Kita ngikutin dari beberapa pola administrasi daerah, kita gunakan nomor itu. Engggak perlu dihafal karena ada auto generated system yang coba kami pasang di 2024,” jelas Suryo.

Kendati demikian, Suryo mengingatkan hingga akhir Desember 2023, masih ada masa transisi. Artinya, berbagai nomor identitas yang sudah dikeluarkan otoritas selama ini masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

NIK dalam Pembangunan Coretax System

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Simak pula artikel ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

NIK, lanjut dia, akan digunakan sebagai common identifier. Suryo mengatakan NIK akan digunakan sebagai basis dari sistem administrasi yang diaktivasi sebagai NPWP bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan pemadanan data hingga implementasi coretax system pada 2024.

“Salah satu yang menjadi poin krusial pada waktu membangun sistem administrasi adalah adanya common identifier. Suatu numeric value yang digunakan sebagai basis atau jangkar pada waktu sistem itu beroperasi,” jelas Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat beberapa penerimaan pajak yang hanya terealisasi pada semester I/2022 dan tidak terulang pada semester II/2022. Untuk itu, setoran pajak pada semester II/2022 ini tidak akan sekencang semester sebelumnya.

"Untuk semester II/2022 karena sudah tidak ada PPS dan basis pertumbuhannya sudah mulai membaik maka faktor-faktor penerimaan pajak yang kuat seperti basis yang rendah dan dampak UU HPP ini sudah mulai ternormalisasi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pemutakhiran Data Wajib Pajak

DJP meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online. Pemutakhiran yang dimaksud bukan hanya validasi NIK sebagai NPWP, melainkan juga alamat tinggal, email, dan nomor telepon.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Alamat [yang] digunakan untuk reaching out dengan wajib pajak, nomor telepon dan email sama. Kalau memang ada hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran, wajib pajak dapat melakukannya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

DJP Rutin Dapat Data dan Informasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) pemerintahan dan lembaga keuangan. Hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi UU Akses Informasi untuk Tujuan Perpajakan.

“Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lainnya secara periodik baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?