DENMARK

Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:01 WIB
Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Salah satu kejuaraan e-Sport di Kopenhagen, Denmark. (Foto: downloadesports.com)

KOPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark (SKAT) menegaskan asosiasi permainan elektronik atau e-Sports yang membentuk liga dengan konsep nirlaba dapat mengajukan klaim untuk dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25%.

c SKAT tidak sependapat dengan otoritas pajak lokal yang menyebutkan liga e-Sports tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengecualian berupa pembebasan PPN.

"Dewan pajak berpendapat e-Sports yang diajukan oleh organisasi olahraga Denmark merupakan olahraga amatir yang memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan PPN," tulis keterangan resmi SKAT dikutip Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keputusan SKAT ini tidak hanya berdasarkan UU PPN Denmark dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa. Keputusan pembebasan PPN juga berdasarkan keputusan otoritas sebelumnya untuk kasus sejenis dan keputusan pengadilan pajak yang berkaitan dengan kegiatan olahraga.

Salah satu landasan pembebasan PPN bagi kegiatan liga e-Sports masih dalam lingkup olahraga amatir dan nirlaba seperti bowling, biliar, olahraga menembak dan kegiatan pelatihan anjing. Deretan aktivitas tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat untuk berikan pembebasan PPN.

Secara umum, dalam UU PPN dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa terdapat 4 kondisi yang harus dipenuhi suatu kegiatan kompetisi olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN. Pertama, aktivitas tersebut berhubungan erat dengan latihan olahraga atau latihan fisik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, aktivitas kompetisi yang dilakukan memberikan manfaat positif bagi peserta. Ketiga, kegiatan kompetisi yang diselenggarakan tidak bersaing secara komersial dengan pihak lain. Keempat, penyelenggara kegiatan harus berbentuk organisasi nirlaba.

SKAT menyebutkan otoritas pajak lokal melakukan interpretasi secara sempit untuk kondisi pertama kegiatan olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN, yakni kondisi terkait dengan aktivitas yang berhubungan erat dengan latihan olahraga dan latihan fisik.

Seperti dilansir Tax Note International, salah satu rujukan SKAT untuk menganulir putusan otoritas pajak lokal adalah penelitian yang dilakukan oleh Ingo Frobose dari German Sport University Cologne.

Hasil penelitian tersebut menunjukan aktivitas e-Sport membutuhkan latihan fisik dan keterampilan koordinasi panca indera yang kuat untuk berhasil dalam permainan. Dengan kata lain memenuhi kondisi pertama untuk bisa diberikan pembebasan PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?