DENMARK

Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:01 WIB
Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Salah satu kejuaraan e-Sport di Kopenhagen, Denmark. (Foto: downloadesports.com)

KOPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark (SKAT) menegaskan asosiasi permainan elektronik atau e-Sports yang membentuk liga dengan konsep nirlaba dapat mengajukan klaim untuk dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25%.

c SKAT tidak sependapat dengan otoritas pajak lokal yang menyebutkan liga e-Sports tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengecualian berupa pembebasan PPN.

"Dewan pajak berpendapat e-Sports yang diajukan oleh organisasi olahraga Denmark merupakan olahraga amatir yang memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan PPN," tulis keterangan resmi SKAT dikutip Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keputusan SKAT ini tidak hanya berdasarkan UU PPN Denmark dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa. Keputusan pembebasan PPN juga berdasarkan keputusan otoritas sebelumnya untuk kasus sejenis dan keputusan pengadilan pajak yang berkaitan dengan kegiatan olahraga.

Salah satu landasan pembebasan PPN bagi kegiatan liga e-Sports masih dalam lingkup olahraga amatir dan nirlaba seperti bowling, biliar, olahraga menembak dan kegiatan pelatihan anjing. Deretan aktivitas tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat untuk berikan pembebasan PPN.

Secara umum, dalam UU PPN dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa terdapat 4 kondisi yang harus dipenuhi suatu kegiatan kompetisi olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN. Pertama, aktivitas tersebut berhubungan erat dengan latihan olahraga atau latihan fisik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kedua, aktivitas kompetisi yang dilakukan memberikan manfaat positif bagi peserta. Ketiga, kegiatan kompetisi yang diselenggarakan tidak bersaing secara komersial dengan pihak lain. Keempat, penyelenggara kegiatan harus berbentuk organisasi nirlaba.

SKAT menyebutkan otoritas pajak lokal melakukan interpretasi secara sempit untuk kondisi pertama kegiatan olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN, yakni kondisi terkait dengan aktivitas yang berhubungan erat dengan latihan olahraga dan latihan fisik.

Seperti dilansir Tax Note International, salah satu rujukan SKAT untuk menganulir putusan otoritas pajak lokal adalah penelitian yang dilakukan oleh Ingo Frobose dari German Sport University Cologne.

Hasil penelitian tersebut menunjukan aktivitas e-Sport membutuhkan latihan fisik dan keterampilan koordinasi panca indera yang kuat untuk berhasil dalam permainan. Dengan kata lain memenuhi kondisi pertama untuk bisa diberikan pembebasan PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP