DENMARK

Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:01 WIB
Kegiatan e-Sports Dipastikan Bebas PPN

Salah satu kejuaraan e-Sport di Kopenhagen, Denmark. (Foto: downloadesports.com)

KOPENHAGEN, DDTCNews - Otoritas pajak Denmark (SKAT) menegaskan asosiasi permainan elektronik atau e-Sports yang membentuk liga dengan konsep nirlaba dapat mengajukan klaim untuk dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25%.

c SKAT tidak sependapat dengan otoritas pajak lokal yang menyebutkan liga e-Sports tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengecualian berupa pembebasan PPN.

"Dewan pajak berpendapat e-Sports yang diajukan oleh organisasi olahraga Denmark merupakan olahraga amatir yang memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan PPN," tulis keterangan resmi SKAT dikutip Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Keputusan SKAT ini tidak hanya berdasarkan UU PPN Denmark dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa. Keputusan pembebasan PPN juga berdasarkan keputusan otoritas sebelumnya untuk kasus sejenis dan keputusan pengadilan pajak yang berkaitan dengan kegiatan olahraga.

Salah satu landasan pembebasan PPN bagi kegiatan liga e-Sports masih dalam lingkup olahraga amatir dan nirlaba seperti bowling, biliar, olahraga menembak dan kegiatan pelatihan anjing. Deretan aktivitas tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat untuk berikan pembebasan PPN.

Secara umum, dalam UU PPN dan panduan kebijakan PPN Uni Eropa terdapat 4 kondisi yang harus dipenuhi suatu kegiatan kompetisi olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN. Pertama, aktivitas tersebut berhubungan erat dengan latihan olahraga atau latihan fisik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, aktivitas kompetisi yang dilakukan memberikan manfaat positif bagi peserta. Ketiga, kegiatan kompetisi yang diselenggarakan tidak bersaing secara komersial dengan pihak lain. Keempat, penyelenggara kegiatan harus berbentuk organisasi nirlaba.

SKAT menyebutkan otoritas pajak lokal melakukan interpretasi secara sempit untuk kondisi pertama kegiatan olahraga dapat dibebaskan dari pungutan PPN, yakni kondisi terkait dengan aktivitas yang berhubungan erat dengan latihan olahraga dan latihan fisik.

Seperti dilansir Tax Note International, salah satu rujukan SKAT untuk menganulir putusan otoritas pajak lokal adalah penelitian yang dilakukan oleh Ingo Frobose dari German Sport University Cologne.

Hasil penelitian tersebut menunjukan aktivitas e-Sport membutuhkan latihan fisik dan keterampilan koordinasi panca indera yang kuat untuk berhasil dalam permainan. Dengan kata lain memenuhi kondisi pertama untuk bisa diberikan pembebasan PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN