UU CIPTA KERJA

Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:15 WIB
Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentingan memaksa' yang mendorong pemerintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna, Airlangga mengatakan terbitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis.

"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ujar Airlangga, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Akibat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, muncul kegamangan di antara pelaku usaha. Airlangga mengatakan calon investor lebih memilih untuk wait and see akibat putusan tersebut, sedangkan pelaku usaha yang menanamkan modal justru dihadapkan oleh kekosongan hukum.

Guna mengatasi masalah ini, pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpu dipilih oleh pemerintah mengingat proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme di DPR akan memakan waktu yang lama.

"Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok usaha mikro kecil (UMK) dan kelompok masyarakat rentan, tetapi juga pada investor global. Mereka mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Oleh karena itu, Perpu Cipta Kerja dipandang perlu untuk ditetapkan guna mencegah timbulnya dampak krisis global terhadap perekonomian Indonesia.

Untuk diketahui, DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak