UU CIPTA KERJA

Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:15 WIB
Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentingan memaksa' yang mendorong pemerintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna, Airlangga mengatakan terbitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis.

"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ujar Airlangga, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Akibat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, muncul kegamangan di antara pelaku usaha. Airlangga mengatakan calon investor lebih memilih untuk wait and see akibat putusan tersebut, sedangkan pelaku usaha yang menanamkan modal justru dihadapkan oleh kekosongan hukum.

Guna mengatasi masalah ini, pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpu dipilih oleh pemerintah mengingat proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme di DPR akan memakan waktu yang lama.

"Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok usaha mikro kecil (UMK) dan kelompok masyarakat rentan, tetapi juga pada investor global. Mereka mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Oleh karena itu, Perpu Cipta Kerja dipandang perlu untuk ditetapkan guna mencegah timbulnya dampak krisis global terhadap perekonomian Indonesia.

Untuk diketahui, DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN