SRI LANKA

Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Kendaraan Bakal Kena Pajak Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 13:00 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Kendaraan Bakal Kena Pajak Khusus

Ilustrasi. Petugas gawat darurat berada di lokasi kecelakaan mematikan melibatkan traktor-trailer di jalan bebas hambatan. ANTARA FOTO/REUTERS/Luis Cortes/PRAS/djo

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan rencana pemberlakuan pengenaan pajak atas kecelakaan di jalan sebagai salah satu upaya mengamankan target defisit anggaran pada tahun depan.

Menteri Keuangan Basil Rajapaksa mengatakan proposal pemajakan atas kecelakaan lalu lintas itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kendaraan dan menjaga defisit anggaran sebesar 8,8% dari PDB pada 2022.

“Ini diproposalkan untuk mengenakan biaya atas kendaraan yang mengalami kecelakaan. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor,” katanya dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir auto.economictimes.indiatimes.com, Rajapaksa tidak menjelaskan perincian mengenai bagaimana pemberlakuan pajak atas kecelakaan lalu lintas. Dia hanya menyampaikan proposal aturan pajak tersebut sudah tertuang dalam kebijakan APBN 2022.

Untuk diketahui, jalanan di Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terjadi lebih dari 3.000 kematian lalu lintas dan sekitar 25.000 orang terluka parah. Atas alasan itulah, pajak atas kecelakaan lalu lintas diusulkan.

Selain itu, lanjut Rajapaksa, Sri Lanka juga sedang menghadapi krisis serius dengan cadangan devisa hanya USD2,3 miliar atau sekitar Rp32,63 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai USD7,5 miliar atau sekitar Rp106,39 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain pajak atas kecelakaan lalu lintas, Rajapaksa juga menaikkan pajak rokok, minuman keras, dan pajak penghasilan badan tertentu. Selain itu, ia juga menaikkan PPN atas jasa keuangan dari tarif awal sebesar 15% menjadi 18%.

Dia juga mengumumkan kenaikan usia pensiun pegawai negeri dari 60 menjadi 65 tahun. Langkah tersebut telah menunda pembayaran manfaat terminal kepada ribuan karyawan dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk lima tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya