SRI LANKA

Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Kendaraan Bakal Kena Pajak Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 13:00 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas, Pemilik Kendaraan Bakal Kena Pajak Khusus

Ilustrasi. Petugas gawat darurat berada di lokasi kecelakaan mematikan melibatkan traktor-trailer di jalan bebas hambatan. ANTARA FOTO/REUTERS/Luis Cortes/PRAS/djo

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan rencana pemberlakuan pengenaan pajak atas kecelakaan di jalan sebagai salah satu upaya mengamankan target defisit anggaran pada tahun depan.

Menteri Keuangan Basil Rajapaksa mengatakan proposal pemajakan atas kecelakaan lalu lintas itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kendaraan dan menjaga defisit anggaran sebesar 8,8% dari PDB pada 2022.

“Ini diproposalkan untuk mengenakan biaya atas kendaraan yang mengalami kecelakaan. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor,” katanya dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir auto.economictimes.indiatimes.com, Rajapaksa tidak menjelaskan perincian mengenai bagaimana pemberlakuan pajak atas kecelakaan lalu lintas. Dia hanya menyampaikan proposal aturan pajak tersebut sudah tertuang dalam kebijakan APBN 2022.

Untuk diketahui, jalanan di Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terjadi lebih dari 3.000 kematian lalu lintas dan sekitar 25.000 orang terluka parah. Atas alasan itulah, pajak atas kecelakaan lalu lintas diusulkan.

Selain itu, lanjut Rajapaksa, Sri Lanka juga sedang menghadapi krisis serius dengan cadangan devisa hanya USD2,3 miliar atau sekitar Rp32,63 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai USD7,5 miliar atau sekitar Rp106,39 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain pajak atas kecelakaan lalu lintas, Rajapaksa juga menaikkan pajak rokok, minuman keras, dan pajak penghasilan badan tertentu. Selain itu, ia juga menaikkan PPN atas jasa keuangan dari tarif awal sebesar 15% menjadi 18%.

Dia juga mengumumkan kenaikan usia pensiun pegawai negeri dari 60 menjadi 65 tahun. Langkah tersebut telah menunda pembayaran manfaat terminal kepada ribuan karyawan dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk lima tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN