Ilustrasi. Petugas gawat darurat berada di lokasi kecelakaan mematikan melibatkan traktor-trailer di jalan bebas hambatan. ANTARA FOTO/REUTERS/Luis Cortes/PRAS/djo
SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan rencana pemberlakuan pengenaan pajak atas kecelakaan di jalan sebagai salah satu upaya mengamankan target defisit anggaran pada tahun depan.
Menteri Keuangan Basil Rajapaksa mengatakan proposal pemajakan atas kecelakaan lalu lintas itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kendaraan dan menjaga defisit anggaran sebesar 8,8% dari PDB pada 2022.
“Ini diproposalkan untuk mengenakan biaya atas kendaraan yang mengalami kecelakaan. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor,” katanya dikutip pada Senin (15/11/2021).
Seperti dilansir auto.economictimes.indiatimes.com, Rajapaksa tidak menjelaskan perincian mengenai bagaimana pemberlakuan pajak atas kecelakaan lalu lintas. Dia hanya menyampaikan proposal aturan pajak tersebut sudah tertuang dalam kebijakan APBN 2022.
Untuk diketahui, jalanan di Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terjadi lebih dari 3.000 kematian lalu lintas dan sekitar 25.000 orang terluka parah. Atas alasan itulah, pajak atas kecelakaan lalu lintas diusulkan.
Selain itu, lanjut Rajapaksa, Sri Lanka juga sedang menghadapi krisis serius dengan cadangan devisa hanya USD2,3 miliar atau sekitar Rp32,63 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai USD7,5 miliar atau sekitar Rp106,39 miliar.
Selain pajak atas kecelakaan lalu lintas, Rajapaksa juga menaikkan pajak rokok, minuman keras, dan pajak penghasilan badan tertentu. Selain itu, ia juga menaikkan PPN atas jasa keuangan dari tarif awal sebesar 15% menjadi 18%.
Dia juga mengumumkan kenaikan usia pensiun pegawai negeri dari 60 menjadi 65 tahun. Langkah tersebut telah menunda pembayaran manfaat terminal kepada ribuan karyawan dan mengurangi pengeluaran pemerintah untuk lima tahun ke depan. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.