PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI

Kebutuhan Stimulus Penanganan Covid-19 Diprediksi Hanya Setengah Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kebutuhan Stimulus Penanganan Covid-19 Diprediksi Hanya Setengah Tahun

Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (10/12/2021).  Pemerintah telah menyiapkan pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan alokasi tersebut memang lebih kecil dari pagu tahun lalu yang mencapai Rp744,77 triliun. Menurutnya, penurunan alokasi PEN mempertimbangkan ekonomi yang berangsur pulih sehingga stimulus diprediksi hanya dibutuhkan untuk semester I/2022.

"Ini berkurang karena kami pikir bahwa memang ekonomi, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga maupun investasi, sudah akan bisa berfungsi kembali. Jadi, diperkirakan kami membantu di setengah tahun saja," katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Raden mengatakan pemerintah mengelola keuangan negara dan kebijakan fiskal secara adaptif dan fleksibel. Menurutnya, hal serupa juga dilakukan dalam menjalankan program PEN 2022.

Dia menjelaskan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, defisit APBN harus diperlebar karena penerimaan pajak sempat menurun sedangkan kebutuhan belanja meningkat.

Pemerintah memperkirakan tekanan pandemi Covid-19 pada tahun ini akan lebih ringan ketimbang 2 tahun sebelumnya. Walaupun ada varian Omicron, Raden berharap virus tersebut tidak sampai menyebabkan gelombang baru pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Kami perkirakan pandemi ini, kalau benar-benar dengan Omicron yang kelihatannya sangat ringan ini, kami akan lebih tertolong di semester 2. Bantuan-bantuan itu mungkin bisa dikurangi," ujarnya.

Pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun. Pagu ini terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta insentif perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini