PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI

Kebutuhan Stimulus Penanganan Covid-19 Diprediksi Hanya Setengah Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kebutuhan Stimulus Penanganan Covid-19 Diprediksi Hanya Setengah Tahun

Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (10/12/2021).  Pemerintah telah menyiapkan pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan alokasi tersebut memang lebih kecil dari pagu tahun lalu yang mencapai Rp744,77 triliun. Menurutnya, penurunan alokasi PEN mempertimbangkan ekonomi yang berangsur pulih sehingga stimulus diprediksi hanya dibutuhkan untuk semester I/2022.

"Ini berkurang karena kami pikir bahwa memang ekonomi, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga maupun investasi, sudah akan bisa berfungsi kembali. Jadi, diperkirakan kami membantu di setengah tahun saja," katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Raden mengatakan pemerintah mengelola keuangan negara dan kebijakan fiskal secara adaptif dan fleksibel. Menurutnya, hal serupa juga dilakukan dalam menjalankan program PEN 2022.

Dia menjelaskan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, defisit APBN harus diperlebar karena penerimaan pajak sempat menurun sedangkan kebutuhan belanja meningkat.

Pemerintah memperkirakan tekanan pandemi Covid-19 pada tahun ini akan lebih ringan ketimbang 2 tahun sebelumnya. Walaupun ada varian Omicron, Raden berharap virus tersebut tidak sampai menyebabkan gelombang baru pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami perkirakan pandemi ini, kalau benar-benar dengan Omicron yang kelihatannya sangat ringan ini, kami akan lebih tertolong di semester 2. Bantuan-bantuan itu mungkin bisa dikurangi," ujarnya.

Pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun. Pagu ini terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta insentif perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN