UGANDA

Kebutuhan Informasi Corona Tinggi, LSM Minta Pajak Medsos Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:01 WIB
Kebutuhan Informasi Corona Tinggi, LSM Minta Pajak Medsos Dihapus

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews—Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia menyerukan Pemerintah Uganda menghapus aturan pembatasan akses informasi khususnya pajak media sosial.

Alasannya, media sosial sangat dibutuhkan untuk mengakses dan menyebarkan informasi serta penting bagi pekerja yang harus bekerja dari rumah, terutama di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

“Komunikasi yang efektif dan akurat saat ini sangat vital dalam pencegahan Corona, dan platform online memainkan peranan penting untuk menyebarkan informasi itu,” demikian kutipan petisi dari LSM tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di Uganda, media sosial memang bisa dipajaki. Saat pertama kali disahkan pada 2018, pajak media sosial menuai banyak protes karena dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, meski pada pada akhirnya tetap diterapkan.

Pajak media sosial di Uganda bisa disebut pajak Over The Top (OTT) lantaran menyasar perusahaan raksasa digital. Layanan yang dapat dikenai pajak ini termasuk transmisi atau penerimaan suara atau pesan melalui internet.

Lebih lanjut, pajak ini mengharuskan pengguna membayar pajak senilai 200 shilling Uganda atau setara Rp845 per hari untuk dapat mengakses layanan komunikasi online, seperti Skype, Facebook, Twitter, WhatsApp, Google Hangouts, YouTube dan Yahoo.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di tengah merebaknya Corona, kebutuhan informasi terkait virus itu sangat tinggi, mulai dari sifat dan ancaman, gejala, tata cara dan sarana untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan komunitas, termasuk prosedur jika timbul gejala.

Untuk itu, informasi yang dikomunikasikan secara objektif, faktual, dan tepat waktu melalui media sosial menjadi sangat penting di luar jenis komunikasi lainnya seperti radio, televisi, dan pesan teks.

“Kami memuji pemerintah menyampaikan pesan publik melalui radio, televisi dan pesan teks, serta menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Namun, medsos tetap punya peran kunci dalam memastikan informasi yang akurat,” tegas LSM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax