UGANDA

Kebutuhan Informasi Corona Tinggi, LSM Minta Pajak Medsos Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:01 WIB
Kebutuhan Informasi Corona Tinggi, LSM Minta Pajak Medsos Dihapus

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews—Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia menyerukan Pemerintah Uganda menghapus aturan pembatasan akses informasi khususnya pajak media sosial.

Alasannya, media sosial sangat dibutuhkan untuk mengakses dan menyebarkan informasi serta penting bagi pekerja yang harus bekerja dari rumah, terutama di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

“Komunikasi yang efektif dan akurat saat ini sangat vital dalam pencegahan Corona, dan platform online memainkan peranan penting untuk menyebarkan informasi itu,” demikian kutipan petisi dari LSM tersebut.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Di Uganda, media sosial memang bisa dipajaki. Saat pertama kali disahkan pada 2018, pajak media sosial menuai banyak protes karena dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, meski pada pada akhirnya tetap diterapkan.

Pajak media sosial di Uganda bisa disebut pajak Over The Top (OTT) lantaran menyasar perusahaan raksasa digital. Layanan yang dapat dikenai pajak ini termasuk transmisi atau penerimaan suara atau pesan melalui internet.

Lebih lanjut, pajak ini mengharuskan pengguna membayar pajak senilai 200 shilling Uganda atau setara Rp845 per hari untuk dapat mengakses layanan komunikasi online, seperti Skype, Facebook, Twitter, WhatsApp, Google Hangouts, YouTube dan Yahoo.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Di tengah merebaknya Corona, kebutuhan informasi terkait virus itu sangat tinggi, mulai dari sifat dan ancaman, gejala, tata cara dan sarana untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan komunitas, termasuk prosedur jika timbul gejala.

Untuk itu, informasi yang dikomunikasikan secara objektif, faktual, dan tepat waktu melalui media sosial menjadi sangat penting di luar jenis komunikasi lainnya seperti radio, televisi, dan pesan teks.

“Kami memuji pemerintah menyampaikan pesan publik melalui radio, televisi dan pesan teks, serta menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Namun, medsos tetap punya peran kunci dalam memastikan informasi yang akurat,” tegas LSM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini