KEMENTERIAN ESDM

Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan kementerian untuk mempercepat penyerapan anggaran. Harapannya, program-program pembangunan sektor energi bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sekjen ESDM Dadan Kusdiana mengatakan 70,4% dari pagu anggaran kementerian, senilai Rp6,79 triliun, diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa. Khusus soal ini, dia mengingatkan KPA, pejabat pembuat komitmen, dan pengelola pengadaan barang dan jasa agar lebih banyak melibatkan pelaku UMKM.

"KPA perlu memastikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola menggunakan produk UMKM dan/atau koperasi," ujar Dadan dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Selain itu, Dadan juga meminta KPA di lingkungan Kementerian ESDM untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling rendah 40%.

Dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM, KPA juga perlu memberikan preferensi harga terhadap pengadaan barang dan jasa. Barang dan jasa harus memenuhi kriteria TKDN paling rendah 25%.

Kementerian ESDM saat ini memiliki Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim. Tim ini bertugas memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang dan jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, maupun swakelola.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

"UMKM harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan.

Dadan juga meminta anggotanya untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?