KEMENTERIAN ESDM

Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan kementerian untuk mempercepat penyerapan anggaran. Harapannya, program-program pembangunan sektor energi bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sekjen ESDM Dadan Kusdiana mengatakan 70,4% dari pagu anggaran kementerian, senilai Rp6,79 triliun, diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa. Khusus soal ini, dia mengingatkan KPA, pejabat pembuat komitmen, dan pengelola pengadaan barang dan jasa agar lebih banyak melibatkan pelaku UMKM.

"KPA perlu memastikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola menggunakan produk UMKM dan/atau koperasi," ujar Dadan dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, Dadan juga meminta KPA di lingkungan Kementerian ESDM untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling rendah 40%.

Dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM, KPA juga perlu memberikan preferensi harga terhadap pengadaan barang dan jasa. Barang dan jasa harus memenuhi kriteria TKDN paling rendah 25%.

Kementerian ESDM saat ini memiliki Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim. Tim ini bertugas memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang dan jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, maupun swakelola.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"UMKM harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan.

Dadan juga meminta anggotanya untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya