INSENTIF PAJAK

Kebut Pertumbuhan Ekonomi, 'Super Deductible Tax' Jadi Senjata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:42 WIB
Kebut Pertumbuhan Ekonomi, 'Super Deductible Tax' Jadi Senjata

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa super deductible tax untuk kegiatan vokasi dan litbang menjadi senjata pemerintah di akhir tahun. Fasilitas yang ditujukan untuk menggenjot ekonomi via bonus demografi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan angkatan kerja yang jumbo merupakan keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain. Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia menjadi kunci untuk memacu ekonomi lebih tinggi.

"Hingga tahun 2036, kita masih dalam fase bonus demografi sehingga SDM harus berkualitas. Peningkatan SDM ini menjadi tantangan untuk semua kementerian," katanya di Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/12/3018).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax disiapkan untuk mengakselerasi kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, sehingga menarik pelaku usaha untuk terjun dalam kedua ranah ini.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan fasilitas super deductible tax sudah dalam tahap finalisasi. Sebelum tutup tahun, insentif ini disebutnya siap untuk dirilis.

"Pemerintah siapkan dua fasilitas. Pertama, super deductible tax untuk pendidikan vokasi dan inovasi. Besarnya kita sedang bahas mudah mudahan bisa disetuui 200%," imbuhnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Aturan main untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini menurut Airlangga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bisa dimanfaatkan dunia usaha mulai 2019 mendatang.

"Negara yang sudah lewat bonus demografinya biasanya pertumbuhan ekonomi turun. Kita satu-satunya di region yang masih dalam bonus demograsi sehingga terbuka ruang untuk meningkatkan ekonomi di atas 5%," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember