KOTA BAUBAU

Kebut Pendaftaran Sertifikat Tanah, Tarif BPHTB Didiskon 50%

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 09:03 WIB
Kebut Pendaftaran Sertifikat Tanah, Tarif BPHTB Didiskon 50%

Warga Desa Mola Samaturu, Usri mencium sertifikat tanah yang diberikan gratis di Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

BAUBAU, DDTCNews - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sedang merancang peraturan wali kota (perwali) guna memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 50%. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja mengatakan rencana pengurangan tarif BPHTB tersebut diharap akan mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

"Yang paling mendasar dari rencana perwali ini terkait program pemerintah mendukung PTSL bagi masyarakat kurang mampu. Jadi pengurangannya itu 50%. Contoh kalau mereka dikenakan BPHTB Rp1 juta, berarti mereka bayarnya hanya Rp500.000 karena dikurangi 50%," kata Wa Radja, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seseorang dianggap tidak mampu dan berhak mendapatkan fasilitas keringanan BPHTB sebesar 50% bila pendapatan yang diterima berada di bawah upah minimum regional (UMR).

Sebagai bukti, masyarakat kurang mampu harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah setempat.

"Karena yang lebih mengetahui warga mampu atau tidak mampu itu ada di pemerintah kelurahan," ujar Wa Radja seperti dilansir rubriksultra.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini, rancangan perwali sedang ditelaah oleh Sekretariat Daerah Pemkot Baubau dan rencananya akan diterbitkan selambat-lambatnya pada Agustus 2022.

Untuk diketahui, program PTSL adalah program sertifikasi tanah dari pemerintah guna mengatasi banyaknya tanah yang belum bersertifikat di berbagai daerah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa/kelurahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP