KOTA BAUBAU

Kebut Pendaftaran Sertifikat Tanah, Tarif BPHTB Didiskon 50%

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 09:03 WIB
Kebut Pendaftaran Sertifikat Tanah, Tarif BPHTB Didiskon 50%

Warga Desa Mola Samaturu, Usri mencium sertifikat tanah yang diberikan gratis di Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

BAUBAU, DDTCNews - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sedang merancang peraturan wali kota (perwali) guna memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 50%. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Wa Radja mengatakan rencana pengurangan tarif BPHTB tersebut diharap akan mempermudah masyarakat yang kurang mampu dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

"Yang paling mendasar dari rencana perwali ini terkait program pemerintah mendukung PTSL bagi masyarakat kurang mampu. Jadi pengurangannya itu 50%. Contoh kalau mereka dikenakan BPHTB Rp1 juta, berarti mereka bayarnya hanya Rp500.000 karena dikurangi 50%," kata Wa Radja, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Seseorang dianggap tidak mampu dan berhak mendapatkan fasilitas keringanan BPHTB sebesar 50% bila pendapatan yang diterima berada di bawah upah minimum regional (UMR).

Sebagai bukti, masyarakat kurang mampu harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah setempat.

"Karena yang lebih mengetahui warga mampu atau tidak mampu itu ada di pemerintah kelurahan," ujar Wa Radja seperti dilansir rubriksultra.com.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Saat ini, rancangan perwali sedang ditelaah oleh Sekretariat Daerah Pemkot Baubau dan rencananya akan diterbitkan selambat-lambatnya pada Agustus 2022.

Untuk diketahui, program PTSL adalah program sertifikasi tanah dari pemerintah guna mengatasi banyaknya tanah yang belum bersertifikat di berbagai daerah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa/kelurahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6