KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan Pengecualian Dividen dari Objek PPh Tepat, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 16:31 WIB
Kebijakan Pengecualian Dividen dari Objek PPh Tepat, Ini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pakar menilai strategi pemerintah mengubah ketentuan pajak atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah tepat.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah sudah terlebih dahulu menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui Perpu 1/2020 sebelum memutuskan pengecualian dividen dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja.

“Ini kerja cerdas pemerintah. Sebelum dividen tidak kena pajak, basic-nya adalah bagaimana PPh badan itu diturunkan terlebih dahulu," ujar Darussalam pada webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dengan adanya UU Cipta Kerja, dividen luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan luar negeri selain dari BUT dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen dan penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia.

Darussalam mengatakan bila tarif PPh badan tidak diturunkan, terdapat kemungkinan perusahaan hanya akan menginvestasikan dividen dan penghasilannya di Indonesia hingga holding period-nya habis, yakni selama 3 tahun.

"Kalau kebijakan ini [penurunan tarif PPh badan] tidak diambil, para pemilik perusahaan tidak akan mau mendistribusikan labanya untuk direpatriasi ke Indonesia sehingga yang terjadi adalah lock-out effect," imbuhnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Darussalam menjelaskan lock-out effect adalah keengganan pemegang saham untuk merepatriasi sehingga dana tersebut tetap terparkir di luar negeri.

Dengan kebijakan tersebut, Darussalam berharap makin banyak pemegang saham yang memiliki perusahaan di luar negeri mau merepatriasi dividennya. "Mudah-mudahan hasilnya lebih dari apa yang kita lakukan melalui tax amnesty," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam webinar yang diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM tersebut, turut hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, serta Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:44 WIB

kiranya ini mengubah classical system menjadi one-tier system. yang kiranynya, one-tier system ini akan baik untuk jangka menengah dan panjang dalam memperbaiki iklim berusaha di Indonesia

02 April 2021 | 08:22 WIB

Dengan diberlakukannya ketentuan mengnai penghasilan dividen luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan luar negeri selain dari BUT dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen dan penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia secara kasat mata akan baik untuk investasi di Indonesia sehingga lock-out effect akan minim

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?