MAROKO

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Pajak Solidaritas WP Badan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Pajak Solidaritas WP Badan Diperpanjang

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Maroko menyetujui proposal RUU APBN 2022, termasuk kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Fettah Alaoui mengatakan DPR telah menerima RUU APBN 2022 yang diajukan pemerintah. Dari 273 suara, sebanyak 206 suara menyatakan menerima, sedangkan 67 suara menyatakan menolak.

“Prioritas anggaran Maroko pada 2022 adalah pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan,” katanya seperti dilansir Maroccoworldnes, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dalam APBN 2022, pemerintah mematok beberapa target yang hendak dicapai seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 3,4%, penerimaan pajak meningkat 14% dari 2021, dan defisit anggaran sebesar 5,9%.

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022. Pertama, perpanjangan pengenaan pajak solidaritas atas laba perusahaan pada 2022. Perusahaan yang memperoleh laba di atas MAD40 juta atau Rp62,13 miliar dikenai pajak solidaritas sebesar 5%.

Kedua, menurunkan tarif pajak badan, khususnya perusahaan manufaktur dari 28% menjadi 26% pada 2022. Ketiga, memangkas tarif bea masuk atas impor produk plastik jenis polietilena tereftalat dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keempat, peningkatan tarif bea masuk produk tabung dan bohlam dari 40% menjadi 17,5%. Kelima, penurunan tarif pajak minimum dari 0,5% menjadi 0,4%. Adapun kebijakan pajak tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan pajak tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang rentan. Sementara itu, pelaku usaha industri dikenai pajak-pajak tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra