MAROKO

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Pajak Solidaritas WP Badan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Pajak Solidaritas WP Badan Diperpanjang

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Maroko menyetujui proposal RUU APBN 2022, termasuk kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Fettah Alaoui mengatakan DPR telah menerima RUU APBN 2022 yang diajukan pemerintah. Dari 273 suara, sebanyak 206 suara menyatakan menerima, sedangkan 67 suara menyatakan menolak.

“Prioritas anggaran Maroko pada 2022 adalah pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan,” katanya seperti dilansir Maroccoworldnes, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam APBN 2022, pemerintah mematok beberapa target yang hendak dicapai seperti pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 3,4%, penerimaan pajak meningkat 14% dari 2021, dan defisit anggaran sebesar 5,9%.

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022. Pertama, perpanjangan pengenaan pajak solidaritas atas laba perusahaan pada 2022. Perusahaan yang memperoleh laba di atas MAD40 juta atau Rp62,13 miliar dikenai pajak solidaritas sebesar 5%.

Kedua, menurunkan tarif pajak badan, khususnya perusahaan manufaktur dari 28% menjadi 26% pada 2022. Ketiga, memangkas tarif bea masuk atas impor produk plastik jenis polietilena tereftalat dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keempat, peningkatan tarif bea masuk produk tabung dan bohlam dari 40% menjadi 17,5%. Kelima, penurunan tarif pajak minimum dari 0,5% menjadi 0,4%. Adapun kebijakan pajak tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan pajak tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang rentan. Sementara itu, pelaku usaha industri dikenai pajak-pajak tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja