KEBIJAKAN BEA CUKAI

Keberatan Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Pelaksanaannya

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:15 WIB
Keberatan Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Pelaksanaannya

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, Siap Tanding akan membuat masyarakat lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Dengan aplikasi ini, pemohon keberatan dapat mengajukan secara elektronik dan bisa sekaligus memantau proses perkembangannya dari penyelesaian ini," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani mengatakan penyampaian keberatan melalui Siap Tanding sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan cukai.

Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan dan cukai, dapat mengajukannya melalui laman web siaptanding.beacukai.go.id.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.

"Sampai dengan saat ini, di bulan Januari 2023, sudah ada 2 pemohon keberatan yang mengajukan secara elektronik untuk mengenai dari sisi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Askolani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra