Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) sebagai pengganti klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PER-12/PJ/2022 tidak akan berdampak terhadap penerapan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penentuan persentase NPPN tetap mengacu pada jenis penghasilan meskipun daftar persentase NPPN pada lampiran PER-17/PJ/2015 diperinci berdasarkan KLU.
"Untuk itu, pemberlakuan KLBI sebagai KLU tidak memengaruhi penentuan persentase penghitungan penghasilan neto. Wajib pajak berpedoman pada jenis penghasilan yang diterima," katanya, Selasa (11/10/2022).
Neilmaldrin menambahkan penggunaan NPPN untuk menentukan penghasilan neto dari jenis-jenis penghasilan tertentu juga telah dicontohkan pada Lampiran IV huruf B PER-17/PJ/2015.
Sebagai informasi, KBLI resmi menjadi pengganti dari KLU dengan ditetapkannya PER-12/PJ/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (3), KLU bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan berdasarkan Lampiran PER-12/PJ/2022.
Sementara itu, PER-17/PJ/2015 merupakan perdirjen yang mengatur tentang penggunaan NPPN guna menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan menyelenggarakan pencatatan.
Penghasilan neto dari suatu jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan NPPN yang tercantum pada PER-17/PJ/2015 dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Simak juga, KBLI Digunakan Sebagai KLU, Ditjen Pajak Jelaskan Tujuannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.