KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 09:30 WIB
Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memastikan pemasangan smart tax atau alat perekam transaksi pajak di 48 hotel dan restoran guna mencegah kebocoran penerimaan pajak.

Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan Bappenda masih menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum menggunakan aplikasi smart tax tersebut.

"Smart tax ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi," katanya, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, lanjut Jalaludin, Bappenda membentuk tim untuk memastikan aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku usaha secara terbuka dan transparan sehingga kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran dalam menggunakan smart tax dapat terjaga.

Dia menjelaskan pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati mengenai penerapan smart tax dalam waktu dekat ini. Dalam aturan tersebut, sambungnya, akan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tak menggunakan aplikasi smart tax.

"Kalau ada pihak hotel dan restoran yang tidak patuh membayar pajak, tentunya ada sanksi sesuai peraturan bupati yang ada. Pajak itu dibayar masyarakat. Mereka hanya pengumpul atas fasilitas hotel dan restoran yang digunakan masyarakat," ujar Jalaludin.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Cakupan pemasangan aplikasi smart tax ke depannya akan diperluas secara bertahap mengingat saat ini terdapat ratusan hotel dan restoran yang beroperasi di Lombok Tengah.

"Baru 48 titik yang telah terpasang, sisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran itu Rp36 miliar di 2022," tutur Jalaludin seperti dilansir msn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak