KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 09:30 WIB
Kawal Penggunaan Smart Tax di Hotel dan Restoran, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memastikan pemasangan smart tax atau alat perekam transaksi pajak di 48 hotel dan restoran guna mencegah kebocoran penerimaan pajak.

Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan Bappenda masih menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum menggunakan aplikasi smart tax tersebut.

"Smart tax ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi," katanya, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk itu, lanjut Jalaludin, Bappenda membentuk tim untuk memastikan aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku usaha secara terbuka dan transparan sehingga kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran dalam menggunakan smart tax dapat terjaga.

Dia menjelaskan pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati mengenai penerapan smart tax dalam waktu dekat ini. Dalam aturan tersebut, sambungnya, akan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tak menggunakan aplikasi smart tax.

"Kalau ada pihak hotel dan restoran yang tidak patuh membayar pajak, tentunya ada sanksi sesuai peraturan bupati yang ada. Pajak itu dibayar masyarakat. Mereka hanya pengumpul atas fasilitas hotel dan restoran yang digunakan masyarakat," ujar Jalaludin.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Cakupan pemasangan aplikasi smart tax ke depannya akan diperluas secara bertahap mengingat saat ini terdapat ratusan hotel dan restoran yang beroperasi di Lombok Tengah.

"Baru 48 titik yang telah terpasang, sisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran itu Rp36 miliar di 2022," tutur Jalaludin seperti dilansir msn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha