EFISIENSI LAYANAN INVESTASI

Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:16 WIB
 Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Sidang Kabinet tentang Perizinan di Kantor Presiden, Jakarta (23/8). (Foto: Humas Seskab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) investasi yang bekerja di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawal pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kendati demikian, masih perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan wewenang yang lebih luas pada BKPM agar bisa menyentuh PTSP di tingkat daerah. Pasalnya, saat ini PTSP di tingkat daerah berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden juga telah memerintahkan dirinya untuk menginventarisir seluruh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, ataupun Surat Edaran Menteri yang dinilai tumpang tindih dan memperpanjang rantai perizinan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko, sehingga spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3000 lebih,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8).

Pramono mengakui jika saat ini berbagai syarat dan ketentuan pengajuan investasi memang cukup kompleks, akibatnya banyak investor yang mengeluh kesulitan.

Nantinya, Pramono akan menyerahkan laporan hasil inventarisir regulasi yang dinilai menghambat investasi tersebut pada Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya dihapus.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam rapat terbatas, Presiden memang menekankan peningkatan investasi akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi ke depan.

Presiden mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan pemberian izin investasi terus mengidentifikasi persoalan yang dialami investor beserta solusinya untuk menarik minat investasi dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?