EFISIENSI LAYANAN INVESTASI

Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:16 WIB
 Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Sidang Kabinet tentang Perizinan di Kantor Presiden, Jakarta (23/8). (Foto: Humas Seskab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) investasi yang bekerja di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawal pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kendati demikian, masih perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan wewenang yang lebih luas pada BKPM agar bisa menyentuh PTSP di tingkat daerah. Pasalnya, saat ini PTSP di tingkat daerah berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden juga telah memerintahkan dirinya untuk menginventarisir seluruh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, ataupun Surat Edaran Menteri yang dinilai tumpang tindih dan memperpanjang rantai perizinan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko, sehingga spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3000 lebih,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8).

Pramono mengakui jika saat ini berbagai syarat dan ketentuan pengajuan investasi memang cukup kompleks, akibatnya banyak investor yang mengeluh kesulitan.

Nantinya, Pramono akan menyerahkan laporan hasil inventarisir regulasi yang dinilai menghambat investasi tersebut pada Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya dihapus.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dalam rapat terbatas, Presiden memang menekankan peningkatan investasi akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi ke depan.

Presiden mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan pemberian izin investasi terus mengidentifikasi persoalan yang dialami investor beserta solusinya untuk menarik minat investasi dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses