EFISIENSI LAYANAN INVESTASI

Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:16 WIB
 Kawal Layanan Perizinan, Satgas Investasi Dibentuk Seskab memberikan penjelasan kepada wartawan usai Sidang Kabinet tentang Perizinan di Kantor Presiden, Jakarta (23/8). (Foto: Humas Seskab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) investasi yang bekerja di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawal pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kendati demikian, masih perlu pengaturan lebih lanjut untuk memberikan wewenang yang lebih luas pada BKPM agar bisa menyentuh PTSP di tingkat daerah. Pasalnya, saat ini PTSP di tingkat daerah berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Presiden juga telah memerintahkan dirinya untuk menginventarisir seluruh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, ataupun Surat Edaran Menteri yang dinilai tumpang tindih dan memperpanjang rantai perizinan.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko, sehingga spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3000 lebih,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8).

Pramono mengakui jika saat ini berbagai syarat dan ketentuan pengajuan investasi memang cukup kompleks, akibatnya banyak investor yang mengeluh kesulitan.

Nantinya, Pramono akan menyerahkan laporan hasil inventarisir regulasi yang dinilai menghambat investasi tersebut pada Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya dihapus.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Dalam rapat terbatas, Presiden memang menekankan peningkatan investasi akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi ke depan.

Presiden mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan pemberian izin investasi terus mengidentifikasi persoalan yang dialami investor beserta solusinya untuk menarik minat investasi dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN