PROVINSI JAWA BARAT

Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:30 WIB
Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan bekerja sama dengan 3 kanwil DJP di Jawa Barat guna mengoptimalkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tak hanya memberikan dampak positif bagi kinerja penerimaan pajak pemerintah pusat, peningkatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Jawa Barat akan menambah DBH pajak bagi provinsi tersebut.

"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jawa Barat. Nantinya, kami bisa memperbaharui data potensi PPh Pasal 21 dan PPh 25/29," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan 19 jenis data kepada DJP secara periodik.

Dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat, DJP, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), pemprov juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data kepada Kementerian Keuangan.

"Seluruh kebutuhan data dimaksud akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informasi," ujar Dedi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, 20% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan oleh pemerintah pusat kepada pemprov dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dalam bentuk DBH PPh.

Secara lebih terperinci, sebesar 7,5% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, sebesar 8,9% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil. "Yang dimaksud dengan 'kabupaten/kota penghasil' adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar," bunyi ayat penjelas dari Pasal 112 ayat (2) UU HKPD.

Adapun sebesar 3,6% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN