PROVINSI JAWA BARAT

Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:30 WIB
Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan bekerja sama dengan 3 kanwil DJP di Jawa Barat guna mengoptimalkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tak hanya memberikan dampak positif bagi kinerja penerimaan pajak pemerintah pusat, peningkatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Jawa Barat akan menambah DBH pajak bagi provinsi tersebut.

"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jawa Barat. Nantinya, kami bisa memperbaharui data potensi PPh Pasal 21 dan PPh 25/29," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan 19 jenis data kepada DJP secara periodik.

Dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat, DJP, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), pemprov juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data kepada Kementerian Keuangan.

"Seluruh kebutuhan data dimaksud akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informasi," ujar Dedi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, 20% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan oleh pemerintah pusat kepada pemprov dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dalam bentuk DBH PPh.

Secara lebih terperinci, sebesar 7,5% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, sebesar 8,9% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil. "Yang dimaksud dengan 'kabupaten/kota penghasil' adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar," bunyi ayat penjelas dari Pasal 112 ayat (2) UU HKPD.

Adapun sebesar 3,6% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak