PROVINSI JAWA BARAT

Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:30 WIB
Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan bekerja sama dengan 3 kanwil DJP di Jawa Barat guna mengoptimalkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tak hanya memberikan dampak positif bagi kinerja penerimaan pajak pemerintah pusat, peningkatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Jawa Barat akan menambah DBH pajak bagi provinsi tersebut.

"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jawa Barat. Nantinya, kami bisa memperbaharui data potensi PPh Pasal 21 dan PPh 25/29," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan 19 jenis data kepada DJP secara periodik.

Dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat, DJP, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), pemprov juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data kepada Kementerian Keuangan.

"Seluruh kebutuhan data dimaksud akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informasi," ujar Dedi.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Untuk diketahui, 20% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan oleh pemerintah pusat kepada pemprov dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dalam bentuk DBH PPh.

Secara lebih terperinci, sebesar 7,5% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya, sebesar 8,9% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil. "Yang dimaksud dengan 'kabupaten/kota penghasil' adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar," bunyi ayat penjelas dari Pasal 112 ayat (2) UU HKPD.

Adapun sebesar 3,6% dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah