EFEK VIRUS CORONA

Kata Sri Mulyani Soal Penundaan Cicilan & Diskon Bunga Kredit UMKM

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 17:32 WIB
Kata Sri Mulyani Soal Penundaan Cicilan & Diskon Bunga Kredit UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema keringanan kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan keringanan kredit diberikan melalui penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama 6 bulan. Selama masa itu, nasabah KUR juga akan menikmati pembebasan bunga cicilan selama 3 bulan dan diskon 50% bunga cicilan selama 3 bulan.

“Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak mengangsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% bunga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sri Mulyani mengatakan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan tersebut mengacu pada Perpu No.1/2020. Pada pasal 11 beleid itu diatur program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.

Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan payung hukum keringanan kredit tersebut.

Keringanan kredit akan diberikan pada nasabah KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp500 juta. Sri Mulyani menyebut ada 11,9 nasabah KUR akan menikmati fasilitas tersebut, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selain pelaku UMKM nasabah KUR, relaksasi kredit juga akan diberikan pada debitur pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan pinjaman maksimal Rp10 juta. Sri Mulyani menyebut fasilitas yang serupa dengan KUR UMKM itu akan dinikmati sekitar 1 juta debitur UMi.

Nasabah PNM Mekaar dan koperasi yang berjumlah 10,4 juta debitur juga mendapat relaksasi. Bentuknya serupa dengan UMKM dan nasabah UMi. Namun, hingga saat ini Sri Mulyani belum menyiapkan skema keringanan kredit untuk nasabah PT Pegadaian.

"Pegadaian spesifiknya nanti kita bahas. Jumlah debitur yang besar ini yang sudah diselesaikan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga masih memerlukan waktu menyiapkan skema keringanan kredit untuk nasabah kredit non-KUR yang mendapat pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Mereka termasuk nasabah perusahaan leasing kendaraan, seperti pengemudi ojek. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah