EFEK VIRUS CORONA

Kata Sri Mulyani Soal Penundaan Cicilan & Diskon Bunga Kredit UMKM

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 17:32 WIB
Kata Sri Mulyani Soal Penundaan Cicilan & Diskon Bunga Kredit UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema keringanan kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan keringanan kredit diberikan melalui penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama 6 bulan. Selama masa itu, nasabah KUR juga akan menikmati pembebasan bunga cicilan selama 3 bulan dan diskon 50% bunga cicilan selama 3 bulan.

“Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak mengangsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% bunga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan tersebut mengacu pada Perpu No.1/2020. Pada pasal 11 beleid itu diatur program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.

Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan payung hukum keringanan kredit tersebut.

Keringanan kredit akan diberikan pada nasabah KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp500 juta. Sri Mulyani menyebut ada 11,9 nasabah KUR akan menikmati fasilitas tersebut, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain pelaku UMKM nasabah KUR, relaksasi kredit juga akan diberikan pada debitur pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan pinjaman maksimal Rp10 juta. Sri Mulyani menyebut fasilitas yang serupa dengan KUR UMKM itu akan dinikmati sekitar 1 juta debitur UMi.

Nasabah PNM Mekaar dan koperasi yang berjumlah 10,4 juta debitur juga mendapat relaksasi. Bentuknya serupa dengan UMKM dan nasabah UMi. Namun, hingga saat ini Sri Mulyani belum menyiapkan skema keringanan kredit untuk nasabah PT Pegadaian.

"Pegadaian spesifiknya nanti kita bahas. Jumlah debitur yang besar ini yang sudah diselesaikan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga masih memerlukan waktu menyiapkan skema keringanan kredit untuk nasabah kredit non-KUR yang mendapat pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Mereka termasuk nasabah perusahaan leasing kendaraan, seperti pengemudi ojek. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII