Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema keringanan kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Sri Mulyani mengatakan keringanan kredit diberikan melalui penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama 6 bulan. Selama masa itu, nasabah KUR juga akan menikmati pembebasan bunga cicilan selama 3 bulan dan diskon 50% bunga cicilan selama 3 bulan.
“Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak mengangsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% bunga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan tersebut mengacu pada Perpu No.1/2020. Pada pasal 11 beleid itu diatur program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan payung hukum keringanan kredit tersebut.
Keringanan kredit akan diberikan pada nasabah KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp500 juta. Sri Mulyani menyebut ada 11,9 nasabah KUR akan menikmati fasilitas tersebut, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Selain pelaku UMKM nasabah KUR, relaksasi kredit juga akan diberikan pada debitur pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan pinjaman maksimal Rp10 juta. Sri Mulyani menyebut fasilitas yang serupa dengan KUR UMKM itu akan dinikmati sekitar 1 juta debitur UMi.
Nasabah PNM Mekaar dan koperasi yang berjumlah 10,4 juta debitur juga mendapat relaksasi. Bentuknya serupa dengan UMKM dan nasabah UMi. Namun, hingga saat ini Sri Mulyani belum menyiapkan skema keringanan kredit untuk nasabah PT Pegadaian.
"Pegadaian spesifiknya nanti kita bahas. Jumlah debitur yang besar ini yang sudah diselesaikan," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga masih memerlukan waktu menyiapkan skema keringanan kredit untuk nasabah kredit non-KUR yang mendapat pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Mereka termasuk nasabah perusahaan leasing kendaraan, seperti pengemudi ojek. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.