INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:03 WIB
Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor perdagangan memanfaatkan hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan sektor perdagangan mengambil porsi sekitar 47% dari total pemanfaatan insentif pada tahun lalu. Menurutnya, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah.

"Wajib pajak yang paling terdampak tentu di sektor-sektor yang masyarakat tidak bisa datang dan melakukan aktivitas dan mobilitas. Perdagangan terpukul sangat dalam," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani mengatakan sektor yang juga terdampak pandemi dan terbanyak memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Menurutnya, semua insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan 464.316 wajib pajak.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 131.889 pemberi kerja. Insentif tersebut akan membantu meningkatkan daya beli para karyawannya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kemudian, ada 14.941 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, 66.682 wajib pajak menikmati potongan angsuran PPh Pasal 25, serta 2.529 wajib pajak menggunakan restitusi PPN dipercepat.

Sri Mulyani menyebut mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan telah memanfaatkan insentif pajak. Pada insentif PPh Pasal 21, ada 90% KLU yang memanfaatkannya.

Sementara pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, ada 72% KLU yang memanfaatkan. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 86% dan restitusi PPN dipercepat digunakan 43% KLU.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha termasuk perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp56,12 triliun. Realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun.

Data itu belum termasuk insentif pajak untuk mendukung UMKM. Sri Mulyani menyebut ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sepanjang 2020.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Adapun hingga akhir tahun, realisasinya senilai Rp670 miliar atau 62,03%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP