INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Ribuan Perusahaan Sudah Nikmati Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 17:18 WIB
Kata Sri Mulyani, Ribuan Perusahaan Sudah Nikmati Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 hingga 25 November senilai Rp46,4 triliun.

Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut setara 38,5% dari pagu Rp120,6 triliun atau 63,3% jika bantalan shortfall pajak yang senilai Rp47,28 triliun tidak dihitung. Menurutnya, insentif pajak tersebut telah membantu ratusan ribu wajib pajak menghadapi masa sulit akibat pandemi.

"Untuk insentif usaha yang mencapai Rp120 triliun, kami sudah melihat ribuan atau ratusan ribu perusahaan yang menikmati insentif usaha ini," katanya melalui konferensi pers secara virtual di BNPB, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani memerinci realisasi pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp2,99 triliun atau 31% dari pagu Rp9,7 triliun. Insentif tersebut diajukan sekitar 131.000 wajib pajak perusahaan untuk para pegawainya.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, realisasinya Rp11,05 triliun atau 83% dari pagu Rp13,39 triliun. Realisasi tersebut dimanfaatkan oleh 14.600 wajib pajak badan.

Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, terealisasi Rp17,18 triliun atau 80% dari pagu Rp21,59 triliun. Perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut tercatat mencapai 66.300 wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara pada insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, realisasinya Rp4,32 triliun atau 57% dari pagu Rp7,55 triliun. Insentif ini dimanfaatkan oleh 2.200 wajib pajak.

Adapun pada insentif penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, realisasinya tercatat Rp10,87 triliun atau 58% dari pagu Rp18,78 triliun.

Menurut Sri Mulyani, berbagai insentif pajak tersebut akan menolong pelaku usaha menghadapi tekanan pandemi yang telah menyebabkan kegiatan produksi dan penjualannya menurun.

"Dengan adanya dukungan insentif ini, wajib pajak bisa diringankan. Mereka mendapat bantuan ini dan merasakan dampak dari sisi bagaimana mereka harus menghadapi jumlah karyawan yang harus dikurangi jam kerjanya atau dari sisi upah yang harus dibayarkan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?