INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:43 WIB
Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan materi melalui konferensi video, Senin (10/8/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan insentif pajak pada Juli 2020 mengalami peningkatan drastis dibandingkan dengan posisi semester I/2020, yakni 22,7%.

"Pemanfaatan stimulus akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sri Mulyani memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp1,18 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp3,34 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp4,27 triliun, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp3,6 triliun.

Adapun terkait kebijakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, tercatat sudah dimanfaatkan senilai Rp4,17 triliun.

Dari total alokasi insentif senilai Rp120,61 triliun, Sri Mulyani menyebut pemanfaatan senilai Rp70 triliun tidak memerlukan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sisanya, senilai Rp50,6 triliun, belum diajukan DIPA.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Dia berharap pemanfaatan insentif itu bisa semakin cepat memulihkan perekonomian nasional.

"Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi kepada para stakeholders agar bisa memanfaatkan stimulus ini," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini