INSENTIF PAJAK

Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:43 WIB
Kata Sri Mulyani, Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan materi melalui konferensi video, Senin (10/8/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga 6 Agustus 2020 baru mencapai Rp16,6 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 13,7% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan insentif pajak pada Juli 2020 mengalami peningkatan drastis dibandingkan dengan posisi semester I/2020, yakni 22,7%.

"Pemanfaatan stimulus akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Sri Mulyani memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp1,18 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp3,34 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp4,27 triliun, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp3,6 triliun.

Adapun terkait kebijakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, tercatat sudah dimanfaatkan senilai Rp4,17 triliun.

Dari total alokasi insentif senilai Rp120,61 triliun, Sri Mulyani menyebut pemanfaatan senilai Rp70 triliun tidak memerlukan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sisanya, senilai Rp50,6 triliun, belum diajukan DIPA.

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Dia berharap pemanfaatan insentif itu bisa semakin cepat memulihkan perekonomian nasional.

"Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi kepada para stakeholders agar bisa memanfaatkan stimulus ini," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload