INSENTIF PAJAK

Kata Fitra Eri, Insentif Pajak Jadi Berita Besar di Dunia Otomotif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 17:11 WIB
Kata Fitra Eri, Insentif Pajak Jadi Berita Besar di Dunia Otomotif

Fitra Eri. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Reviewer otomotif Fitra Eri mengatakan kebijakan insentif pajak bagi industri otomotif sangat membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Fitra Eri menyampaikan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) berdampak pada kinerja penjualan mobil baru. insentif tersebut disambut baik konsumen yang saat ini cenderung menahan diri untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

"[Pemberian insentif pajak] memang satu berita yang besar di dunia otomotif. Saya juga sudah ngobrol dengan beberapa orang dari pabrikan mobil, [insentif] memang sangat membantu penjualan mobil yang sebelumnya terhambat pada saat pandemi," katanya, dikutip dari video unggahan Ditjen Pajak (DJP) di Youtube, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jurnalis otomotif itu juga menerangkan beban pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil, selama ini membuat konsumen Indonesia membayar hingga dua kali lipat dari konsumen lain di Eropa atau Amerika Serikat (AS).

Oleh karena itu, relaksasi PPnBM langsung berdampak kenaikan penjualan mobil. Menurutnya, beban pajak kendaraan bermotor roda empat di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia. Fitra menyampaikan kebijakan insentif merupakan sisi lain dari implementasi kebijakan pajak.

Menurut dia, gelontoran insentif pajak juga harus dibarengi dengan kesadaran membayar pajak yang tinggi. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi warga negara pada proses pembangunan negara.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia mengatakan pembayaran pajak kepada negara tidak akan membuat wajib pajak atau perusahaan menjadi bangkrut. Keyakinan tersebut berlaku karena beban pajak dibayar berdasarkan pada kemampuan membayar berdasarkan penghasilan yang didapatkan.

"Saya harus bayar pajak sesuai dengan kemampuan saya. Toh saya juga tahu, pajak itu tidak akan memiskinkan saya. Semakin banyak pajak yang harus saya bayar, artinya pendapatan saya makin banyak. Jadi, justru saya bersyukur ketika tagihan pajaknya tinggi. Artinya, pendapatan saya tahun lalu besar," terangnya.

Selain itu, Fitra juga memberikan dukungan penuh bagi upaya penegakan hukum bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Uang yang dibayar wajib pajak, lanjutnya, harus didistribusikan dengan adil untuk kepentingan bersama.

"Saya berharap pendistribusian uang dari wajib pajak bisa digunakan sebaik-baiknya dan saya sangat mendukung pemberian hukuman yang seberat-beratnya bagi koruptor. Bagaimanapun itu uang kita yang mestinya untuk kita semua," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra