INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:43 WIB
Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga awal Februari 2020, sudah ada 6 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi. Mereka telah melakukan 39 perjanjian kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan.

“Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dengan 39 perjanjian kerja sama yang melibatkan 6 wajib pajak," katanya kepada DDTCNews, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Yoga menuturkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi baru dimanfaatkan oleh empat sektor usaha. Sektor usaha manufaktur, pariwisata, industri kreatif, dan agribisnis tercatat sudah memanfaatkan fasilitas pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019.

Adapun ke-39 perjanjian kerja sama yang diteken oleh 6 wajib pajak itu akan melibatkan ribuan peserta didik. Berdasarkan catatan DJP sebanyak 1.152 peserta mengikuti kegiatan magang, praktik kerja, atau pembelajaran.

“Jadi dari 6 WP itu sudah melibatkan 1.152 peserta untuk mengikuti kegiatan magang atau praktik kerja sebagaimana diatur dalam PMK No.128/2019," paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, dalam Peratutan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinyatakan adanya insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui PMK No.128/2019. Dalam beleid ini diatur ratusan kompetensi yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan.

Kemudian 268 jenis kompetensi untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Ada pula 58 jenis kompetensi untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.

Berbagai jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor usaha, antara lain untuk mendukung kegiatan manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN