INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:43 WIB
Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga awal Februari 2020, sudah ada 6 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi. Mereka telah melakukan 39 perjanjian kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan.

“Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dengan 39 perjanjian kerja sama yang melibatkan 6 wajib pajak," katanya kepada DDTCNews, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Yoga menuturkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi baru dimanfaatkan oleh empat sektor usaha. Sektor usaha manufaktur, pariwisata, industri kreatif, dan agribisnis tercatat sudah memanfaatkan fasilitas pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019.

Adapun ke-39 perjanjian kerja sama yang diteken oleh 6 wajib pajak itu akan melibatkan ribuan peserta didik. Berdasarkan catatan DJP sebanyak 1.152 peserta mengikuti kegiatan magang, praktik kerja, atau pembelajaran.

“Jadi dari 6 WP itu sudah melibatkan 1.152 peserta untuk mengikuti kegiatan magang atau praktik kerja sebagaimana diatur dalam PMK No.128/2019," paparnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Seperti diketahui, dalam Peratutan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinyatakan adanya insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui PMK No.128/2019. Dalam beleid ini diatur ratusan kompetensi yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan.

Kemudian 268 jenis kompetensi untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Ada pula 58 jenis kompetensi untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.

Berbagai jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor usaha, antara lain untuk mendukung kegiatan manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6