INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:43 WIB
Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga awal Februari 2020, sudah ada 6 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi. Mereka telah melakukan 39 perjanjian kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan.

“Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dengan 39 perjanjian kerja sama yang melibatkan 6 wajib pajak," katanya kepada DDTCNews, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Yoga menuturkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi baru dimanfaatkan oleh empat sektor usaha. Sektor usaha manufaktur, pariwisata, industri kreatif, dan agribisnis tercatat sudah memanfaatkan fasilitas pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019.

Adapun ke-39 perjanjian kerja sama yang diteken oleh 6 wajib pajak itu akan melibatkan ribuan peserta didik. Berdasarkan catatan DJP sebanyak 1.152 peserta mengikuti kegiatan magang, praktik kerja, atau pembelajaran.

“Jadi dari 6 WP itu sudah melibatkan 1.152 peserta untuk mengikuti kegiatan magang atau praktik kerja sebagaimana diatur dalam PMK No.128/2019," paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, dalam Peratutan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinyatakan adanya insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui PMK No.128/2019. Dalam beleid ini diatur ratusan kompetensi yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan.

Kemudian 268 jenis kompetensi untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Ada pula 58 jenis kompetensi untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.

Berbagai jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor usaha, antara lain untuk mendukung kegiatan manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?