ADMINISTRASI PAJAK

Kata DJP Soal Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum e-Faktur 3.0 Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 09:29 WIB
Kata DJP Soal Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum e-Faktur 3.0 Berlaku

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional akan pada 1 Oktober 2020. Lantas, bagaimana prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak sebelum e-faktur 3.0 diimplementasikan?

Terkait dengan pertanyaan tersebut, DJP menyatakan pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 tetap dilakukan di aplikasi e-faktur 3.0. Apalagi, pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0 sudah tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya.

“Pembetulan [SPT] untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV (comma separated value),” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berlakunya penggunaan e-faktur 3.0 membuat seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur web based. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan lagi melalui aplikasi e-faktur client desktop.

Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-faktur web based, DJP menyediakannya dalam bentuk tampilan SPT. Jika diperlukan, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi client desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding.

“Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-faktur web based,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan SPT Masa PPN melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) bisa dilakukan dengan basis data dari e-faktur 3.0.

Iwan menuturkan sistem e-faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-faktur 3.0 dan e-SPT PPN.

“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-faktur 3.0," kata Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?