Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional akan pada 1 Oktober 2020. Lantas, bagaimana prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak sebelum e-faktur 3.0 diimplementasikan?
Terkait dengan pertanyaan tersebut, DJP menyatakan pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 tetap dilakukan di aplikasi e-faktur 3.0. Apalagi, pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0 sudah tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya.
“Pembetulan [SPT] untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV (comma separated value),” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/9/2020).
Berlakunya penggunaan e-faktur 3.0 membuat seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur web based. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan lagi melalui aplikasi e-faktur client desktop.
Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-faktur web based, DJP menyediakannya dalam bentuk tampilan SPT. Jika diperlukan, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi client desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding.
“Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-faktur web based,” imbuh DJP.
Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan SPT Masa PPN melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) bisa dilakukan dengan basis data dari e-faktur 3.0.
Iwan menuturkan sistem e-faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-faktur 3.0 dan e-SPT PPN.
“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-faktur 3.0," kata Iwan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.