INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan fasilitas PPh final atas jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan dinikmati petani, bukan usaha jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan pelaksanaan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petani dan tidak ada keterlibatan dari pihak ketiga.

"Pelaksanaan konstruksi irigasi tersebut sesuai dengan program P3-TGAI yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat petani menggunakan dana dari APBN," katanya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Alhasil, penikmat fasilitas ini adalah pelaksana program P3-TGAI yaitu masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), hingga lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Yunirwansyah berharap fasilitas insentif DTP tersebut bisa menjaga kemandirian pangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta menyokong daya beli masyarakat yang menjadi target dari fasilitas ini, yaitu petani.

"PPh final DTP akan memberikan multiplier effect mengingat dana program tersebut akan diterima utuh oleh petani," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merujuk Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 24/2017, P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola. Penerima P3-TGAI memiliki kewajiban untuk membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Pencairan dana P3-TGAI dicairkan sebesar 70% dari nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama apabila P3-TGAI sudah memenuhi beberapa syarat, salah satunya melampirkan surat pernyataan siap melaksanakan program secara swakelola.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020, PPh final DTP atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP