INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan fasilitas PPh final atas jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan dinikmati petani, bukan usaha jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan pelaksanaan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petani dan tidak ada keterlibatan dari pihak ketiga.

"Pelaksanaan konstruksi irigasi tersebut sesuai dengan program P3-TGAI yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat petani menggunakan dana dari APBN," katanya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alhasil, penikmat fasilitas ini adalah pelaksana program P3-TGAI yaitu masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), hingga lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Yunirwansyah berharap fasilitas insentif DTP tersebut bisa menjaga kemandirian pangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta menyokong daya beli masyarakat yang menjadi target dari fasilitas ini, yaitu petani.

"PPh final DTP akan memberikan multiplier effect mengingat dana program tersebut akan diterima utuh oleh petani," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 24/2017, P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola. Penerima P3-TGAI memiliki kewajiban untuk membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Pencairan dana P3-TGAI dicairkan sebesar 70% dari nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama apabila P3-TGAI sudah memenuhi beberapa syarat, salah satunya melampirkan surat pernyataan siap melaksanakan program secara swakelola.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020, PPh final DTP atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra