PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Kasus Omicron Naik, Pemerintah Justru Tambah Rangkaian Agenda G-20

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:30 WIB
Kasus Omicron Naik, Pemerintah Justru Tambah Rangkaian Agenda G-20

Warga melintasi mural bergambar sejumlah pemimpin negara-negara anggota Forum G20 berbusana adat Suku Badui di Pasar Nongko, Solo, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022). Mural tersebut dibuat untuk menyambut pelaksanaan KTT G20 Indonesia Tahun 2022 dan sebagai promosi wisata serta mempopulerkan seni budaya di Indonesia. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Panitia penyelenggaraan G-20 tetap akan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan rencana awal, meski situasi pandemi Covid-19 justru memburuk saat ini.

Sekretaris Pokja Logistik Bidang Finance Track G-20 Rudy Rahmaddi mengatakan tidak ada satupun agenda Presidensi G-20 Indonesia yang dikurangi. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian atas kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di negara-negara anggota G-20.

"Semuanya lancar, bahkan malah kegiatannya ada yang ditambah mengingat urgensi situasi saat ini. Kita perlu banyak pembahasan dalam forum G-20 untuk bisa keluar dari pandemi secara bersama-sama," ujar Rudy, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, agenda besar G-20 yang akan diselenggarakan pada pekan depan adalah 2nd Finance and Central Bank Deputies Meeting (FCBD) dan 1st Finance Ministers and Central Bank Governors Meetings (FMCBG).

2nd FCBD akan diselenggarakan pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2022, sedangkan 1st FMCBG akan diselenggarakan pada tanggal 17 hingga 18 Februari 2022.

Kedua pertemuan ini awalnya akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali. Namun, pertemuan dipindahkan ke Jakarta mengingat peningkatan kasus varian Omicron yang mulai terjadi sejak Januari 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam pertemuan G-20, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra mengatakan Indonesia akan turut mendorong pemerataan tingkat vaksinasi secara global.

Wempi mengatakan tingkat vaksinasi di negara miskin baru mencapai kurang lebih 10%. Selanjutnya, tingkat vaksinasi di negara berkembang tercatat kurang lebih sudah mencapai kurang lebih 50%, sedangkan di negara maju sudah mampu mencapai 80%.

"Risiko terhadap kesehatan global karena pemerataan vaksin yang belum proporsional ini harus segera dikendalikan," ujar Wempi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?